Jakarta, Sinata.id – BPJS Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba nonaktif dapat kembali diaktifkan melalui proses reaktivasi secara mandiri. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Jumat (6/2/2026). Menurut Dante, masyarakat dapat langsung datang ke fasilitas kesehatan, dan status kepesertaan PBI akan aktif kembali secara otomatis.
“Datang ke tempat kesehatan langsung aktif, tidak ada masalah. Kalau dia PBI, reaktivasi dilakukan secara otomatis,” ujar Dante.
Selain datang ke fasilitas kesehatan, peserta juga dapat mengajukan reaktivasi melalui prosedur administrasi di Dinas Sosial setempat. Kementerian Sosial menjelaskan bahwa reaktivasi PBI JK (Jaminan Kesehatan) ditujukan bagi warga yang sebelumnya dinonaktifkan karena berbagai alasan, termasuk:
- Kelompok desil 6–10 atau desil belum ditentukan, yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak seperti penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam nyawa.
- Data peserta tidak ditemukan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Bayi dari ibu penerima PBI JK yang status kepesertaannya terhapus.
Proses reaktivasi tidak berlaku untuk peserta yang baru dinonaktifkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Bagi peserta yang kartu KIS-nya tidak aktif saat berobat, prosedur reaktivasi melalui Dinas Sosial terdiri dari tujuh langkah:
- Meminta surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan tempat berobat.
- Mengajukan pengaktifan kembali ke Dinas Sosial setempat.
- Verifikasi data kepesertaan oleh petugas Dinas Sosial.
- Pembuatan surat keterangan reaktivasi dan input data ke aplikasi SIKS-NG.
- Verifikasi dokumen reaktivasi oleh Kementerian Sosial.
- Dokumen yang disetujui Kemensos disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi teknis.
- Pemutakhiran data peserta yang telah direaktivasi wajib dilakukan paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.
Bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar sebagai PBI atau penerima bantuan sosial lainnya, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store, atau langsung melapor ke Kantor Desa/Kelurahan maupun Dinas Sosial setempat. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini