Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Nasional

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif Bisa Direaktivasi Mandiri, Datang ke Faskes Langsung Aktif

bpjs kesehatan pbi nonaktif bisa direaktivasi mandiri, datang ke faskes langsung aktif

Jakarta, Sinata.id – BPJS Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba nonaktif dapat kembali diaktifkan melalui proses reaktivasi secara mandiri. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Jumat (6/2/2026). Menurut Dante, masyarakat dapat langsung datang ke fasilitas kesehatan, dan status kepesertaan PBI akan aktif kembali secara otomatis.

“Datang ke tempat kesehatan langsung aktif, tidak ada masalah. Kalau dia PBI, reaktivasi dilakukan secara otomatis,” ujar Dante.

Advertisement

Selain datang ke fasilitas kesehatan, peserta juga dapat mengajukan reaktivasi melalui prosedur administrasi di Dinas Sosial setempat. Kementerian Sosial menjelaskan bahwa reaktivasi PBI JK (Jaminan Kesehatan) ditujukan bagi warga yang sebelumnya dinonaktifkan karena berbagai alasan, termasuk:

Baca Juga  Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Bayi WNI yang Baru Lahir

  • Kelompok desil 6–10 atau desil belum ditentukan, yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak seperti penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam nyawa.
  • Data peserta tidak ditemukan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Bayi dari ibu penerima PBI JK yang status kepesertaannya terhapus.

Proses reaktivasi tidak berlaku untuk peserta yang baru dinonaktifkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Bagi peserta yang kartu KIS-nya tidak aktif saat berobat, prosedur reaktivasi melalui Dinas Sosial terdiri dari tujuh langkah:

  1. Meminta surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan tempat berobat.
  2. Mengajukan pengaktifan kembali ke Dinas Sosial setempat.
  3. Verifikasi data kepesertaan oleh petugas Dinas Sosial.
  4. Pembuatan surat keterangan reaktivasi dan input data ke aplikasi SIKS-NG.
  5. Verifikasi dokumen reaktivasi oleh Kementerian Sosial.
  6. Dokumen yang disetujui Kemensos disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi teknis.
  7. Pemutakhiran data peserta yang telah direaktivasi wajib dilakukan paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.
Baca Juga  Karyawan Mundur, CV Graha Juara Logistik Diduga Langgar Hak Normatif Pekerja

Bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar sebagai PBI atau penerima bantuan sosial lainnya, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store, atau langsung melapor ke Kantor Desa/Kelurahan maupun Dinas Sosial setempat. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini