Simalungun, Sinata.id – Proyek tembok penahan tanah yang dibiayai Dana Desa tahun 2025 di Huta I, Nagori Huta Dipar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan setelah bangunan senilai Rp176 juta runtuh pada 31 Januari 2026, hanya sekitar tujuh bulan setelah dikerjakan pada Juni 2025.
Ambruknya konstruksi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan dan pengawasan proyek. Tembok penahan tanah sejatinya dibangun untuk mengantisipasi tekanan tanah dan air, terutama saat curah hujan tinggi. Namun fakta bahwa bangunan itu tidak mampu bertahan bahkan satu musim penghujan penuh, memicu kecurigaan.
Warga mempertanyakan ketahanan konstruksi yang seharusnya dirancang dengan perhitungan teknis matang. “Kalau baru dibangun sudah roboh, wajar masyarakat curiga. Ini pakai uang negara,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pangulu Nagori Huta Dipar, Syafaruddin, ketika dikonfirmasi menyebut faktor alam sebagai penyebab utama runtuhnya bangunan tersebut. “Itu karena faktor alam, kebetulan saat kejadian hujan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (11/2/2026).
Baca: http://Bupati Simalungun dan Forkopimda Terima Kunjungan Tim Wasev TMMD
Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab keraguan publik. Hujan memang kerap menjadi faktor pemicu longsor atau kerusakan struktur, tetapi konstruksi tembok penahan tanah umumnya memang dirancang untuk menghadapi kondisi tersebut.
Jika hujan menjadi alasan utama, muncul pertanyaan: apakah perencanaan teknisnya sudah sesuai standar?
Di tengah polemik ini, berkembang informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Beberapa sumber menyoroti kemungkinan adanya komponen penting yang tidak dilaksanakan secara optimal, mulai dari kedalaman pondasi, kualitas campuran material, hingga sistem drainase pembuangan air.
Ketua Maujana Nagori Huta Dipar, Hamdani, mengungkapkan bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek tersebut hingga kini belum ditandatangani. Ia menegaskan, sebelumnya telah ada komitmen bahwa laporan baru akan disahkan apabila bangunan dinyatakan tidak bermasalah.
“Karena bangunan ini runtuh, tentu harus dievaluasi. Laporan belum kami tandatangani,” tegasnya.
Belum ditandatanganinya LPJ menjadi sinyal bahwa persoalan ini tidak dianggap sepele di tingkat nagori. Evaluasi dinilai mutlak diperlukan untuk memastikan apakah kerusakan murni akibat faktor cuaca ekstrem atau ada kelalaian dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Simalungun ketika dikonfirmasi diruangan kerjanya melalui Kasi Intel Yudhi Saputra didampingi Humas David menyatakan pihaknya belum dapat mengambil langkah hukum sebelum adanya hasil audit dari Inspektorat.
“Kami harus menunggu audit inspektorat terlebih dahulu, tidak bisa langsung melakukan tindakan. Kalau ada laporan dari inspektorat ditemukan kerugian, baru kami tindak lanjuti,” ujarnya, Selasa (3/3/2026)
Pernyataan tersebut membuka kemungkinan proses hukum apabila hasil audit menemukan adanya kerugian negara atau penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Dana yang bersumber dari APBN itu seharusnya memberi manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat desa, bukan justru menyisakan bangunan roboh dalam waktu singkat. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini