Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K •DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Belum Menikah, Korban Mutilasi Tiara Angelina Saraswati dan Pelaku Tinggal Satu Kos

fakta mengejutkan kasus korban mutilasi tiara angelina saraswati. alvi maulana dan kekasihnya tinggal satu kos meski belum menikah.
Kasus tragis pembunuhan disertai mutilasi di Surabaya mengungkap fakta mengejutkan. Alvi Maulana (24) membunuh kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), yang tinggal satu kos dengannya meski belum menikah. Polisi menemukan puluhan potongan tubuh korban tercecer di Pacet, Mojokerto.

Hubungan asmara penuh konflik antara Alvi Maulana dan korban mutilasi Tiara Angelina Saraswati. Tinggal satu kos tanpa ikatan pernikahan, ratusan potongan tubuh korban ditemukan di lokasi berbeda.

Mojokerto, Sinata.id – Alvi Maulana (24), pria asal Labuhan Batu, Sumatera Utara, ditangkap aparat Polres Mojokerto usai diduga menjadi pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25).

Advertisement

Perbuatan keji ini terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, tempat keduanya tinggal bersama meski belum terikat pernikahan. Hubungan asmara yang sudah berjalan sekitar tiga hingga empat tahun itu disebut kerap diwarnai pertengkaran.

Baca Juga: Alvi Maulana, Pria Asal Labuhan Batu Mutilasi Pacar hingga Ratusan Bagian

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menjelaskan bahwa motif pelaku dipicu rasa sakit hati atas sikap korban selama menjalin hubungan. Selain itu, tekanan ekonomi serta tuntutan gaya hidup korban yang dianggap sulit dipenuhi turut memperburuk keadaan.

Baca Juga  Demo Besar di Pati Ricuh, Bupati Tolak Mundur, Berujung Dua Korban Jiwa

“Motif berawal dari hubungan asmara di luar pernikahan, ditambah tuntutan ekonomi dan gaya hidup yang tidak bisa dipenuhi oleh pelaku,” ungkap Ihram dilansir Kompas.com, Senin (8/9/2025).

Baca Juga: Alvi Maulana Mutilasi Kekasih Jadi Ratusan Bagian, Ternyata Kelabui Tetangga dan Jarang Bergaul

Puncak konflik terjadi pada Minggu (31/8/2025). Menurut keterangan polisi, malam itu korban sempat mengunci pintu kos, membuat pelaku menunggu di luar hampir satu jam.

Setelah akhirnya masuk, pertengkaran kembali pecah. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, Alvi kemudian mengambil sebilah pisau dan menggorok leher korban hingga tewas.

Baca Juga: Kronologi Ratusan Potongan Tubuh Tiara Angelina Saraswati Ditemukan di Surabaya

Baca Juga  Prabowo Geram, OJK Telusuri Surat MSCI yang Diduga Tak Dibalas

Tak berhenti di situ, pelaku memutilasi jasad Tiara di kamar mandi kos menjadi ratusan bagian. Beberapa potongan tubuh dibuang ke kawasan hutan Pacet, Mojokerto, sementara sebagian lainnya disimpan di dalam kos, bahkan ada yang ditemukan di balik lemari.

Penemuan potongan tubuh korban pada Sabtu (6/9/2025) oleh seorang warga setempat yang tengah mencari rumput langsung menggemparkan warga Pacet. Total, polisi berhasil menemukan 76 potongan tubuh korban setelah melakukan penyisiran bersama tim K9.

Identitas korban terungkap berkat sidik jari dari salah satu potongan tangan yang ditemukan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui merupakan perempuan asal Pacitan, lulusan Universitas Trunojoyo, dan belakangan menetap di Surabaya.

Baca Juga  Mulut Wanita Hamil Muda Disumpal Kain, Tangan Terikat Hijab dan Pakaian Tidak Utuh

Atas perbuatannya, Alvi Maulana dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (A46)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini