Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Barang Bukti Melimpah, Hakim PN Simalungun Vonis Surya Pandiangan Cuma 6,5 Tahun

barang bukti melimpah, hakim pn simalungun vonis surya pandiangan cuma 6,5 tahun
Terdakwa Surya Valentino Pandiangan usai menjalani sidang. (foto: sinata/bismar)

Simalungun, Sinata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Surya Valentino Pandiangan alias Uya, meski barang bukti narkoba pada perkaranya melimpah.

Advertisement

“Menyatakan terdakwa Surya Valentino Pandiangan alias Uya terbukti secara dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ini menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp800.000.000, apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 4 bulan,” ujar hakim sidang membacakan putusan.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Erica Sari Emsah Ginting, didampingi dua hakim anggota, Anggreni Elisabeth Roria Sormin dan Ida Maryam Hasibuan dalam sidang di PN Simalungun, Kamis (11/9/2025).

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Panjaitan yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Baca juga:

Tuntutan 7 Tahun untuk Surya Valentino Tuai Sorotan, Ini Penjelasan Kasi Pidum

Baca Juga  GMKI Memasuki Usia 76 Tahun

Jaksa di Simalungun Dilaporkan ke Pengawasan karena Tuntutan Ringan Kasus Narkoba

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Seusai putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Renhard Sinaga, dan Febrido Sitanggang, untuk menyatakan sikap dalam waktu tujuh hari, apakah menerima atau mengajukan banding.

Surya Valentino Pandiangan ditangkap kepolisian bersama 3 rekannya (terdakwa berkas terpisah) mulai dari Kabupaten Simalungun meluas sampai Kota Pematangsiantar, 13 Maret 2025.

Penangkapan itu turut disertai barang bukti narkoba yang melimpah, yakni, 40,20 gram sabu-sabu, 21 butir pil ekstasi, serta 3,90 gram ganja. Lalu, 23 bal plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 4 sekop pipet, dan 38 lembar amplop.

Surya mengaku narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Erwin, yang sudah empat kali memasok sabu dan ekstasi kepadanya sejak Januari hingga awal Maret 2025. Tetapi belum ada indikasi terhadap tuduhan ini. (A58/SN13)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini