Aceh Singkil, Sinata.id – Anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, H Ruslan Daud (HRD) desak aparat penegak hukum di Sumatera Utara untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian warga Aceh Singkil di Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
HRD menilai peristiwa yang terjadi pada 8 Desember 2025 lalu, bukan sekadar tindak kekerasan biasa. Melainkan kejahatan serius yang harus diungkap secara transparan kepada publik.
Desakan disampaikan HRD setelah menerima laporan dari sejumlah tokoh masyarakat Aceh Singkil usai menghadiri Musyawarah Cabang DPC PKB Kabupaten Aceh Singkil, Jumat (17/4/2026).
“Korban meninggal dunia ini menunjukkan bahwa kasus ini bukan perkara biasa, melainkan mengarah pada dugaan pembunuhan. Ini persoalan kemanusian,” tukasnya.
Ia menegaskan, proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tapanuli Tengah harus berlangsung secara transparan.
HRD juga mengingatkan agar tidak ada upaya menutup-nutupi fakta maupun perlakuan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Menurutnya, insiden di Manduamas telah melukai rasa keadilan keluarga korban serta menjadi perhatian publik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara. Ia menyatakan akan membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI untuk memastikan proses penanganannya diawasi secara ketat.
HRD juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan penuh kepada saksi serta keluarga korban selama proses hukum berlangsung. Ia menegaskan negara tidak boleh kalah oleh praktik kekerasan.
“Negara ini adalah negara hukum, bukan hukum rimba. Kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa harus diusut hingga tuntas,” ujarnya.
Empat warga Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Salah satu korban, Munawir Tumangger (56), meninggal dunia pada 24 Februari 2026 akibat luka berat di bagian kepala.
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung di Tapanuli Tengah. Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka, namun tiga di antaranya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). HRD menegaskan tidak boleh ada satu pun pelaku yang lolos dari proses hukum.
“Keadilan harus ditegakkan secara tegas, tanpa intervensi dan tanpa rekayasa,” tutupnya. (SN20)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini