Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Transaksi Ekstasi Digagalkan, Pemuda Diciduk Polisi

transaksi ekstasi digagalkan, pemuda diciduk polisi
Tersangka Iq

Medan, Sinata.id – Aparat Polsek Medan Timur berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial Iq (21) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Advertisement

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan intensif dan pengawasan sejak sore hari, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis.

Setelah memastikan kebenaran laporan masyarakat, petugas kemudian melakukan penindakan dengan teknik penyamaran sebagai pembeli.

Baca Juga  Tidak Ingin Ada "Ruang Gelap", Komisi III DPR Kawal Ketat Kasus Kematian Nizam

Dalam proses transaksi, tersangka sempat memperlihatkan barang yang diduga pil ekstasi. Saat itulah petugas langsung mengamankan Iqbal tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan di tempat, polisi menemukan sembilan butir pil ekstasi yang diakui sebagai milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal, Iqbal mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria bernama Rama dengan harga Rp170 ribu per butir. Barang haram itu rencananya akan dijual kembali seharga Rp190 ribu per butir guna meraup keuntungan.

Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama.

Baca Juga  Marak Pencurian Perkebunan, Kejari Simalungun Perkuat Edukasi Hukum

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Medan Timur. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini