Medan, Sinata.id – Aparat Polsek Medan Timur berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial Iq (21) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan intensif dan pengawasan sejak sore hari, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis.
Setelah memastikan kebenaran laporan masyarakat, petugas kemudian melakukan penindakan dengan teknik penyamaran sebagai pembeli.
Dalam proses transaksi, tersangka sempat memperlihatkan barang yang diduga pil ekstasi. Saat itulah petugas langsung mengamankan Iqbal tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan di tempat, polisi menemukan sembilan butir pil ekstasi yang diakui sebagai milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal, Iqbal mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria bernama Rama dengan harga Rp170 ribu per butir. Barang haram itu rencananya akan dijual kembali seharga Rp190 ribu per butir guna meraup keuntungan.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Medan Timur. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini