Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Soedeson Ingatkan Majelis Kehormatan Agar Tak Lampaui Kewenangan

pansus dpr dan pemerintah sepakat lanjutkan pembahasan ruu hpi
Soedeson Tandra

Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menilai gelombang pelaporan terhadap pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi tidak tepat sasaran. Ia menegaskan, laporan tersebut justru telah melampaui batas kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).

Soedeson mengingatkan kembali pentingnya prinsip trias politica dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, keseimbangan kekuasaan hanya bisa terjaga jika setiap lembaga negara memahami batas wewenangnya dan tidak saling mengintervensi.

Advertisement

Ia menjelaskan, merujuk UUD dan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, sembilan hakim konstitusi diusulkan oleh tiga institusi—Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR—yang masing-masing memiliki mandat dalam tahapan pengusulan hingga penetapan.

“MKMK (Majelis Kehormatan MK) itu memeriksa dugaan pelanggaran etik dan keluhuran martabat hakim. Sifatnya post-factum, artinya pemeriksaan dilakukan setelah hakim dilantik dan menjalankan tugas, lalu ditemukan pelanggaran,” ujar Soedeson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga  Prabowo Pakai Mobil Maung di KTT ASEAN Filipina, Menlu Sebut Kebanggaan Indonesia

Menanggapi tudingan bahwa proses pencalonan Adies Kadir dilakukan secara tergesa-gesa, Soedeson menilai klaim tersebut bersifat subjektif. Ia menekankan bahwa penilaian harus berlandaskan indikator yang objektif dan berbasis aturan.

“Ukuran yang paling penting adalah apakah Komisi III DPR telah bekerja sesuai konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Kalau ada yang menyebut terburu-buru, itu sangat subjektif,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Soedeson kembali menegaskan bahwa pengajuan nama hakim konstitusi merupakan kewenangan DPR. Ia menyebut seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

“Prosesnya sudah melalui fit and proper test, melibatkan berbagai pihak, transparan, terbuka untuk umum, dan kini telah dilantik,” pungkasnya. (A18)

Sumber: Parlementaria

Baca Juga  Kasus Es Kue Jadul di Kemayoran, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Disanksi

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini