Jakarta, Sinata.id — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) masih diperbolehkan untuk keperluan administrasi, Jumat (15/5/2026).
Penegasan ini disampaikan untuk merespons keresahan masyarakat terkait isu pelanggaran hukum dalam penggandaan data kependudukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selain penggunaan dokumen fisik, pemerintah juga terus memperluas penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di berbagai sektor layanan publik. Saat ini, tercatat sekitar 7.500 lembaga telah terintegrasi dalam sistem verifikasi elektronik Dukcapil untuk meningkatkan keamanan data penduduk.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa KTP elektronik tetap dapat digunakan dalam berbagai layanan resmi, termasuk keperluan seperti check-in hotel.
“Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk kebutuhan layanan, seperti check-in hotel dan keperluan administrasi lainnya,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa fotokopi KTP-el masih diperbolehkan selama digunakan sesuai kebutuhan layanan dan dikelola secara bertanggung jawab oleh instansi terkait.
“Fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab,” tambahnya.
Dukcapil juga menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong transformasi layanan kependudukan menuju sistem digital untuk mempercepat proses verifikasi dan mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.
“Kami mendorong agar proses verifikasi dan validasi data kependudukan dilakukan secara digital,” kata Teguh.
Pemerintah turut menyampaikan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya serta meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi yang tidak benar terkait larangan fotokopi e-KTP.
Di sisi lain, Ditjen Dukcapil juga mengembangkan pemanfaatan IKD dalam berbagai program strategis, termasuk penyaluran bantuan sosial di sejumlah daerah.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Muhammad Nuh Al Azhar, menyebutkan bahwa digitalisasi data telah digunakan dalam program bansos di Banyuwangi, Jawa Timur.
“Pemanfaatan IKD sudah mulai diterapkan di beberapa sektor layanan,” ujarnya.
Melalui sistem tersebut, ratusan ribu penerima bantuan sosial tidak lagi diwajibkan menyerahkan fotokopi KTP, karena verifikasi dapat dilakukan secara digital, termasuk melalui teknologi pengenalan wajah bagi warga yang belum memiliki perangkat pintar.
Sementara itu, Dukcapil juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menyerahkan data pribadi. Fotokopi maupun hasil pindai KTP disarankan hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar terpercaya.
Masyarakat juga dianjurkan menambahkan keterangan penggunaan atau watermark pada salinan KTP untuk mencegah penyalahgunaan data.
Selain itu, warga diminta tidak mengunggah dokumen identitas pribadi ke media sosial demi menjaga keamanan data pribadi. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini