Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Dukcapil Tegaskan Fotokopi e-KTP Masih Berlaku, Masyarakat Tak Perlu Khawatir

dukcapil tegaskan fotokopi e-ktp masih berlaku, masyarakat tak perlu khawatir
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk. (disdukcapilblora)

Jakarta, Sinata.id — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) masih diperbolehkan untuk keperluan administrasi, Jumat (15/5/2026).

Penegasan ini disampaikan untuk merespons keresahan masyarakat terkait isu pelanggaran hukum dalam penggandaan data kependudukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Advertisement

Selain penggunaan dokumen fisik, pemerintah juga terus memperluas penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di berbagai sektor layanan publik. Saat ini, tercatat sekitar 7.500 lembaga telah terintegrasi dalam sistem verifikasi elektronik Dukcapil untuk meningkatkan keamanan data penduduk.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa KTP elektronik tetap dapat digunakan dalam berbagai layanan resmi, termasuk keperluan seperti check-in hotel.

Baca Juga  Putusan PN Jakpus: Hary Tanoesoedibjo Didenda Rp 531 Miliar ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Ini Detail dan Batas Banding

“Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk kebutuhan layanan, seperti check-in hotel dan keperluan administrasi lainnya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa fotokopi KTP-el masih diperbolehkan selama digunakan sesuai kebutuhan layanan dan dikelola secara bertanggung jawab oleh instansi terkait.

“Fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab,” tambahnya.

Dukcapil juga menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong transformasi layanan kependudukan menuju sistem digital untuk mempercepat proses verifikasi dan mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.

“Kami mendorong agar proses verifikasi dan validasi data kependudukan dilakukan secara digital,” kata Teguh.

Pemerintah turut menyampaikan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya serta meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi yang tidak benar terkait larangan fotokopi e-KTP.

Baca Juga  Letjen Agus Widodo Jadi Waka BIN, Ini Profil dan Penggantinya di Kemhan

Di sisi lain, Ditjen Dukcapil juga mengembangkan pemanfaatan IKD dalam berbagai program strategis, termasuk penyaluran bantuan sosial di sejumlah daerah.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Muhammad Nuh Al Azhar, menyebutkan bahwa digitalisasi data telah digunakan dalam program bansos di Banyuwangi, Jawa Timur.

“Pemanfaatan IKD sudah mulai diterapkan di beberapa sektor layanan,” ujarnya.

Melalui sistem tersebut, ratusan ribu penerima bantuan sosial tidak lagi diwajibkan menyerahkan fotokopi KTP, karena verifikasi dapat dilakukan secara digital, termasuk melalui teknologi pengenalan wajah bagi warga yang belum memiliki perangkat pintar.

Sementara itu, Dukcapil juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menyerahkan data pribadi. Fotokopi maupun hasil pindai KTP disarankan hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar terpercaya.

Baca Juga  Pemerintah Buru 31 Perusahaan "Biang Kerok" Bencana Ekologis di Sumatera

Masyarakat juga dianjurkan menambahkan keterangan penggunaan atau watermark pada salinan KTP untuk mencegah penyalahgunaan data.

Selain itu, warga diminta tidak mengunggah dokumen identitas pribadi ke media sosial demi menjaga keamanan data pribadi. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini