Medan, Sinata.id – Kasus dugaan penggelapan rol kabel yang dilaporkan Velicia Putri Sijabat (34), warga Jalan Selamat, Gang Nasional, No.132 F, Medan Amplas, ke Polsek Medan Tembung, dengan terlapor Afrizal Syah Nasution, sampai sejauh ini tak jelas juntrungannya alias mandek.
Padahal, kasus tersebut dilaporkan korban sudah sejak lima bulan lalu, tepatnya pada 14 Februari 2026.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Rasmaju Tarigan ketika dikonfirmasi Sinata.id perihal perkembangan kasus itu melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (8/6/2026), sekira pukul 12.50 WIB, tidak memberikan jawaban atau balasannya.
Diketahui, kasus tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No.LP/B/197/II/2026/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 Februari 2026.
Dalam laporan polisi itu disebutkan, kasus dugaan penggelapan tersebut dialami korban, Velicia Putri Sijabat, pada 18 Januari 2026, sekira pukul 19.00 WIB di tokonya, Jalan Willem Iskandar, No.45, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.
Kejadian bermula ketika korban mengecek stok of name barang-barang yang dijual di tokonya. Saat di bagian kabel, korban mendapati ada selisih dua rol. Lantas, korban menanyakan masalah selisih tersebut kepada salah satu karyawannya, Ardo Gunawan Harahap.
Kemudian, Ardo menyebut dia awalnya membawa enam rol kabel. Namun, waktu dia mengecek bon, ternyata yang tercatat hanya dua rol kabel. Sedangkan dua rol kabel lainnya diduga digelapkan oleh rekannya, Afrizal Syah Nasution.
Atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp5.082.000. Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus dugaan penggelapan yang dialami korban sudah berlangsung selama dua tahun, dan terjadi secara berulang-ulang. Kerugian yang dialami bahkan sudah mencapai Rp266 juta. (SN22)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini