JAKARTA, Sinata.id – Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan uji materi terhadap ketentuan mutasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/6/2026).
Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan gugatan ditujukan terhadap Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN yang menjadi dasar pengaturan mobilitas talenta atau mutasi ASN.
Menurut para pemohon, tidak adanya ketentuan yang jelas dalam UU ASN terkait batas waktu mutasi telah melahirkan kebijakan administratif berupa penguncian Nomor Induk Pegawai (NIP) selama 10 tahun sebelum seorang PNS dapat mengajukan perpindahan tugas.
Mereka menilai kebijakan tersebut merugikan hak konstitusional ASN karena menghambat pengembangan karier, penyatuan keluarga, hingga akses terhadap pelayanan kesehatan.
Dalam persidangan, Viktor mengungkapkan salah satu pemohon, Rani Lestari Banjarnahor, mengalami persoalan kesehatan yang membutuhkan penanganan medis memadai.
Meski permohonan mutasinya telah mendapat persetujuan dari pejabat terkait, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena sistem administrasi kepegawaian secara otomatis memblokir pengajuan akibat ketentuan masa pengabdian 10 tahun.
Selain itu, pemohon lainnya, Candra Dewi Cahyaningrum, mengaku mengalami persoalan keluarga yang mengancam keutuhan rumah tangganya.
Upaya mutasi agar dapat tinggal bersama suaminya juga terkendala aturan yang sama.
Para pemohon berpendapat, ketidakjelasan norma dalam UU ASN membuka ruang lahirnya kebijakan administratif yang dinilai terlalu kaku dan berpotensi merugikan ASN yang memiliki alasan kemanusiaan, kesehatan, maupun penyatuan keluarga.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa mobilitas ASN harus dijamin secara adil dan setara dengan masa pengabdian paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
Mereka juga meminta Pasal 46 ayat (2) UU ASN ditafsirkan bahwa mobilitas talenta ASN dapat dilakukan setelah dua hingga lima tahun masa kerja serta wajib mengakomodasi alasan kemanusiaan, kondisi kesehatan, dan penyatuan keluarga tanpa penguncian sistem administrasi yang bersifat permanen.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini