Jakarta, Sinata.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebuah gudang yang menyimpan lebih dari dua juta produk kosmetik impor ilegal asal Tiongkok bernilai ekonomi hingga Rp27,6 miliar di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (5/6/2026).
Temuan ini tercatat sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam pengawasan kosmetik nasional sepanjang tahun 2026.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses intelijen dan pengawasan daring oleh BPOM.
“Penelusuran itu mengarah pada aktivitas penyimpanan dan peredaran kosmetik impor yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Taruna saat dikonfirmasi Sinata.id, Sabtu pagi (6/6/2026).
Dipasarkan Melalui Platform Elektronik
Taruna mengungkapkan, hasil pemeriksaan dan temuan produk ilegal tersebut antara lain, kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen importasi lengkap.
Ia mengatakan sebagian besar merupakan produk dekoratif atau rias wajah yang berasal dari Tiongkok.
“Produk ini dipasarkan secara luas melalui berbagai platform perdagangan elektronik,” ungkapnya.
Perlindungan Keamanan Konsumen
Menurut Taruna, kosmetik ilegal tidak hanya memunculkan persoalan pelanggaran administrasi semata. Tetapi lebih dari itu, produk ilegal yang beredar berpotensi menghadirkan risiko kesehatan tanpa pengawasan resmi pemerintah, karena jaminan keamanan dan mutunya tidak dapat dipastikan.
Karena itu, sergahnya kemudian, BPOM langsung bergerak cepat menghentikan sementara aktivitas gudang tersebut serta mengamankan seluruh produk yang ditemukan untuk mencegah peredarannya lebih lanjut di tengah masyarakat.
“Sampel produk juga telah diambil untuk menjalani pengujian laboratorium guna memastikan kandungan dan tingkat risikonya,” katanya.
Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha
Taruna memastikan bahwa pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap kosmetik ilegal tidak hanya bertujuan melindungi konsumen, tetapi juga sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi regulasi.
“Ketika produk ilegal masuk melalui jalur tidak resmi dan dipasarkan secara masif dengan biaya lebih murah, pelaku usaha yang taat aturan berada pada posisi yang tidak seimbang,” ujarnya.
Karena itu, sambungnya, pengawasan BPOM menjadi instrumen penting dalam menjaga daya saing industri kosmetik nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh.
Sanksi Administratif Hingga Sanksi Pidana
Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah menjadi kunci utama dalam melindungi konsumen, menjaga kesehatan masyarakat dan memberantas produk kosmetik ilegal.
Selain itu, laporan masyarakat juga menjadi pintu masuk bagi BPOM dalam menelusuri jaringan distribusi produk yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam temuan kasus produk kosmetik ilegal tersebut, BPOM membuka peluang kemungkinan langkah hukum yang lebih tegas apabila dalam proses pendalaman ditemukan bukti adanya tindak pidana.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga proses penegakan hukum melalui jalur pidana,” tegasnya.
Dalam temuan pengungkapan terbesar produk kosmetik ilegal tersebut, Kepala BPOM, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., didampingi Deputi II Mohammad Kashuri, Deputi IV Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, dan Direktur Pengawasan Kosmetik I Gusti Ngurah Bagus Kusumah Dewa. (SN27)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini