Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026) sore.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pantauan di lokasi menunjukkan dua kendaraan towing memasuki area rumah Silmy Karim pada sore hari. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut sejumlah barang dari dalam garasi rumah yang sedang diperiksa penyidik.
Sekitar pukul 18.00 WIB, sebuah mobil towing pertama masuk setelah petugas keamanan membuka gerbang rumah. Dari celah gerbang terlihat sebuah sepeda motor Harley-Davidson dinaikkan ke atas kendaraan pengangkut tersebut.
Beberapa saat kemudian, mobil towing kedua juga memasuki area rumah untuk menunggu proses pengangkutan barang lainnya yang diduga akan diamankan sebagai bagian dari penyidikan.
Penggeledahan Dikawal Ketat
Sebelumnya, tim penyidik KPK tiba di kediaman Silmy sekitar pukul 13.46 WIB. Mereka datang menggunakan sejumlah kendaraan operasional dan langsung memasuki rumah setelah gerbang dibuka.
Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap turut melakukan pengamanan selama proses penggeledahan berlangsung. Beberapa kendaraan penyidik juga terlihat masuk ke halaman rumah.
Hingga sore hari, penyidik masih melakukan pemeriksaan di dalam rumah guna mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum
Kuasa hukum Silmy, Sahala Siahaan, membenarkan bahwa penggeledahan masih berlangsung dan pihaknya terus memantau proses tersebut.
“Kami mengikuti perkembangan proses yang sedang berjalan. Penggeledahan juga disaksikan oleh pihak lingkungan setempat serta penghuni rumah,” kata Sahala.
Namun, ia belum bersedia menjelaskan apakah ada barang tertentu yang telah diamankan penyidik selama penggeledahan berlangsung.
Menurut Sahala, tim kuasa hukum menghormati seluruh langkah hukum yang dilakukan KPK sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghargai proses yang dilakukan penyidik selama tetap berjalan sesuai aturan dalam KUHAP,” ujarnya.
KPK Cari Bukti Tambahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan setelah penetapan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.
Menurut Budi, rumah Silmy sebelumnya telah menjadi salah satu lokasi yang disegel dalam rangkaian operasi penindakan yang dilakukan KPK.
“Penyidik meyakini terdapat bukti tambahan yang diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Selain Silmy, tersangka lainnya berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi izin tinggal WNA.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dalam mata uang asing, logam mulia, serta beberapa kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini