Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Pengendara Motor Wajib Tahu, Tak Pakai Helm SNI Terancam Kurungan dan Denda Rp250 Ribu

helm
Helm SNI. (Foto: Ist)

JAKARTA, Sinata.id  – Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Advertisement

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan bahwa penggunaan helm SNI bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengemudi maupun penumpang sepeda motor demi keselamatan berkendara.

Kewajiban penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 57 dan Pasal 106 Ayat (8) UU LLAJ yang menyatakan setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.

Bagi pelanggar, sanksi diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ. Pengemudi yang tidak mengenakan helm SNI dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sanksi serupa juga berlaku bagi pengemudi yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm SNI saat berkendara.

Menurut Korlantas Polri, penggunaan helm yang memenuhi standar keselamatan sangat penting untuk meminimalkan risiko cedera fatal saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini