Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 03 Juni 2026 |14:50 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 1K • 0.5K • 1K • 1K • 0.5K • 0.2K • 0.2K LOCO LUWU • BLW • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
8000 (MPR) - - 14525 - WD
N2 N4 (N2)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N1 N4 (N1)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14728 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FOB TDUKU
14577 (PAA) 14533 (WNI) 14500 (AGM) 14825 WNI ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FRC TBAYUR
14603 (WNI) 14550 (WIRA) 8000 (PRCW) 14895 WNI ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14243 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14168 (MNA) 14105 (EUP) 13650 (PBI) 14575 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14318 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 ACC

- - - - - PENDING
Catatan Pasar
  • Tender PTPN menunjukkan aktivitas transaksi lebih aktif dengan beberapa tender berhasil ACC. PHPO memenangkan tender BLW di level 14.777 dengan CTR 15.025. Tender FOB TDUKU dan FRC TBAYUR dimenangkan WNI, sementara tender LOCO KEMBAYAN dan LOCO NGABANG di-ACC kepada EUP. Tender LOCO LUWU masih berstatus WD dengan penawaran MPR di level 8.000.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Diungkap Kejagung, Ini Deretan Modus Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

diungkap kejagung, ini deretan modus kasus dugaan korupsi tata kelola mbg
Pihak Kejagung ungkap deretan modus dugaan korupsi di BGN

Jakarta, Sinata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap deretan modus kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 dan 2026.

Mulai dari pengaturan yayasan-yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga pengadaan barang dan jasa.

Advertisement

Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry kepada wartawan Sinata.id biro Jakarta, Rabu malam (3/6/2026).

“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan, dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Mochamad Jeffry.

Baca Juga  Kejagung Diharapkan Segera Tuntaskan Laporan DPRD Siantar Soal Eks Rumah Singgah

Namun pada kenyataannya, sergahnya kemudian, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari DH dan SS, dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

“Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh DH, SS dan LP,” ujarnya.

Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark-up harga pengadaan.

Baca Juga  Dudung Sebut Ada Informasi Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Balik Pergantian Kepala BGN

“Terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya.

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Lebih lanjut, Mochamad Jeffry menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN, di antaranya adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1 triliun.

“Dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor, karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark-up,” ungkapnya.

Berikutnya, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit, dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.

“Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 – 2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkas Mochamad Jeffry.

Baca Juga  Kejagung Selidiki 10 Perusahaan Sawit Terkait Dugaan Manipulasi Harga Ekspor CPO

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN dan digantikan oleh Nanik Sudaryati Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua BGN.

Selain Dadan, Prabowo juga mencopot dua Wakil Kepala BGN lainnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. Sementara itu, Prabowo menunjuk Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yang baru. (Edo)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini