Toba, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Toba berhasil mengungkap delapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam rangkaian Operasi Antik Toba 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Toba, AKP Rudi Sitorus, menjelaskan bahwa dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 10 orang merupakan laki-laki dan satu orang diketahui sebagai residivis yang diduga berperan sebagai bandar narkoba.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 65,3 gram sabu, 7.020 gram ganja, dan 289 butir pil ekstasi.
Menurut AKP Rudi, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui tujuh kali operasi di lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten Toba. Beberapa lokasi penggerebekan berada di tempat hiburan malam yang beroperasi di Kecamatan Porsea, Laguboti, dan Balige.
“Selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Satnarkoba Polres Toba berhasil mengungkap dua target operasi yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujarnya.
Dari delapan kasus yang berhasil diungkap, sebanyak delapan tersangka berstatus sebagai pengedar, sedangkan dua lainnya diduga sebagai pengguna narkotika.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang mengatur tindak pidana narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyesuaian pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Dua Oknum Polisi Masih Ditahan
Dalam kesempatan yang sama, Rudi juga menyinggung kasus yang melibatkan dua anggota Polri dari Polres Toba, yakni Aipda Beny Saragih dan Bripka Rudi Irawan, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kedua oknum tersebut saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Toba setelah diamankan di wilayah Kecamatan Habinsaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah tersangka yang telah diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Polres Toba menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika. Terhadap kedua oknum tersebut, proses kode etik dan disiplin kepolisian akan terus berjalan.
“Apabila telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, keduanya akan diproses untuk dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Rudi.
Polres Toba memastikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga integritas institusi serta menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini