JAKARTA, Sinata.id – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS) sebagai langkah nasional untuk menekan angka putus sekolah di Indonesia.
Peraturan tersebut diluncurkan di tengah fakta bahwa lebih dari 3 juta anak usia 6 hingga 18 tahun tercatat tidak bersekolah sepanjang tahun 2025.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, mengatakan Perpres ini menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh akses pendidikan yang inklusif, aman, dan berkualitas.
“Bagaimanapun juga, pendidikan adalah pondasi paling mendasar dari sebuah bangsa,” kata Rachmat saat peluncuran Perpres di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Perpres tersebut mengusung slogan “ATS Tuntas, Indonesia Cerdas” dan menjadi bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun menuju Indonesia Emas 2045.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini