Simalungun, Sinata.id – Salah seorang pria yang diamankan dalam operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Kampung Korem, Nagori Mekar Bahalat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dikabarkan telah kembali beraktivitas setelah tidak lagi menjalani penahanan.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan terhadap sebuah gubuk yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (22/5/2026) yang lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang, masing-masing Ram, Ard, HPS, YIM, dan Suh.
Selain mengamankan kelima pria tersebut, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto hampir 100 gram. Ketika itu, petugas turut merobohkan dan membakar gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas narkotika.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan namanya, Ard saat ini telah kembali menjalani aktivitas sehari-hari dan bekerja di perusahaan tempatnya bertugas sebagai petugas keamanan (security).
“Ardiansyah sudah bebas. Sekarang dia sudah bekerja lagi seperti biasa di perusahaan tempatnya bekerja. Dia kan security. Cuma saya kurang tahu kapan tepatnya dia dibebaskan. Sementara empat orang lainnya masih ditahan,” ujar sumber tersebut.
Terkait Ard, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengarahkan konfirmasi kepada bagian Humas Polres Simalungun. “Ke humas (Polres Simalungun saja langsung,” jawab Charles, Selasa (2/6/2026).
Sementara Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengaku belum mengetahui secara rinci status hukum yang bersangkutan dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada pihak Satres Narkoba.
“Kurang tahu, mungkin rehab medis. Coba tanyakan ke bagian KBO (Satres) Narkoba (Polres Simalungun,” kata Verry melalui sambungan telepon.
Sedangkan KBO Satres Narkoba Polres Simalungun, Ipda Juli Master Saragih, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan kepadanya. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini