Jakarta, Sinata.id – Empat prajurit TNI yang menyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, oditur militer menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat yang telah direncanakan sebelumnya terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
“Kami mohon agar Pengadilan II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” kata oditur militer saat membacakan tuntutan.
Oditur menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa,” lanjut oditur.
Atas dasar itu, empat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Putusan hakim terhadap kasus ini rencananya bakal dibacakan pada Rabu, 10 Juni 2026.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini