Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Dituntut 2,5 Tahun Penjara

empat prajurit
Empat prajurit TNI yang dituntut 2,5 tahun penjara akibat melakukan penyiraman terhadap aktivis Andrie Yunus. (Foto: Ist)

Jakarta, Sinata.id – Empat prajurit TNI yang menyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, oditur militer menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat yang telah direncanakan sebelumnya terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Advertisement

“Kami mohon agar Pengadilan II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” kata oditur militer saat membacakan tuntutan.

Oditur menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga  Reka Ulang Pembunuhan di Kafe Lotta Siantar, 2 Tersangka Peragakan 10 Adegan

“Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa,” lanjut oditur.

Atas dasar itu, empat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Putusan hakim terhadap kasus ini rencananya bakal dibacakan pada Rabu, 10 Juni 2026.

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini