Jakarta, Sinata.id – Penggarap film Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, memberikan tanggapan setelah dirinya turut dilaporkan oleh tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, ke Polda Metro Jaya.
Dandhy menyoroti perbedaan kemunculan Mama Sinta di ruang publik, antara saat proses produksi film Pesta Babi dan setelah film tersebut tayang serta menjadi sorotan publik.
“Ketika Mama Yasinta muncul ke publik membela tanah ulayatnya, kami yang mendukungnya menampilkan identitas secara jelas. Ada nama, ada wajah, ada lembaga,” tulis Dandhy melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (2/6/2026).
“Sekarang, Mama Yasinta dimunculkan ke publik oleh pihak yang justru tidak berani menunjukkan identitas secara terbuka. Tanpa nama, tanpa wajah,” lanjutnya.
Dandhy juga menilai kemunculan Mama Sinta yang saat ini mengecam film Pesta Babi sebagai upaya mengalihkan perhatian publik dari isu yang lebih besar di Papua.
“Satu-satunya yang terlihat jelas adalah upaya perlahan mengaburkan fokus dari persoalan kolonialisme di Papua,” ujarnya.
“Di sini kita sedang diuji untuk tidak kehilangan akal sehat,” tambahnya.
Laporan Polisi Mama Sinta
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Mama Sinta yang melibatkan dua pihak, yakni Ketua LBH Merauke berinisial JTW dan penggarap film Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono.
“Ada dua orang yang dilaporkan, yakni JTW dan saudara DDL (Dandhy Dwi Laksono),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Laporan tersebut diterima pada Jumat (29/5/2026) dan kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Proses masih didalami karena baru diterima. Semua pihak terkait, termasuk saksi dan barang bukti, akan diperiksa,” jelasnya.
Dalam laporan itu, Mama Sinta menuding adanya dugaan pelanggaran terkait penggunaan data pribadi tanpa izin dalam film tersebut.
Penasihat hukum Mama Sinta, Hamonangan Daulay, menyebut kliennya merasa dirugikan karena wajahnya ditampilkan tanpa persetujuan.
“Mereka memutar film itu di banyak tempat tanpa izin. Klien kami sangat keberatan,” ujarnya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dan mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Polda Metro Jaya menegaskan laporan tetap diterima, namun akan menelaah lebih lanjut terkait kewenangan wilayah dan substansi perkara sebelum proses hukum berlanjut. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini