Medan, Sinata.id – Enam pria yang diduga melakukan penyerangan terhadap personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) saat penggerebekan bandar narkoba di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Keenam pria tersebut diamankan setelah diduga melakukan perlawanan dan melempari petugas dengan batu ketika aparat melaksanakan pengungkapan kasus narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026, Kamis (28/5/2026).
Kericuhan bermula saat personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyergapan terhadap target operasi berinisial FF alias Apeng. Sebelum penindakan dilakukan, petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil melakukan transaksi terselubung (undercover buy) dan memperoleh satu paket sabu dari terduga pelaku.
Namun, saat proses penangkapan berlangsung, sejumlah orang yang diduga merupakan keluarga pelaku bersama beberapa warga melakukan perlawanan dengan melempari petugas menggunakan batu. Situasi yang memanas tersebut dimanfaatkan FF alias Apeng untuk melarikan diri.
Meski mendapat perlawanan, personel Ditresnarkoba Polda Sumut yang dibantu anggota Brimob dan Polsek Medan Kota melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap petugas.
Mereka masing-masing berinisial MRS alias Duan, DP alias Deka, AP alias Yoga, FH alias Fajar, RR alias Rendi, dan RZ alias Rahmad.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan keenam pria tersebut positif menggunakan narkotika.
“Dari hasil tes urine, keenam orang yang diamankan seluruhnya positif amphetamine atau narkotika jenis sabu,” ujar Kombes Ferry, Minggu (31/5/2026).
Selain mengamankan para terduga pelaku penyerangan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain sabu seberat bruto 2,45 gram, timbangan digital, alat sekop sabu, plastik klip kosong, serta sejumlah barang lainnya.
Kombes Ferry menegaskan bahwa seluruh pihak yang melakukan perlawanan maupun menghalangi petugas saat menjalankan tugas penegakan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan perlawanan terhadap petugas, terlebih dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengejaran terhadap FF alias Apeng yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. (SN22)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini