Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Dukcapil Imbau Lembaga Pemerintah dan Swasta Hentikan Fotokopi KTP-el

dukcapil imbau lembaga pemerintah dan swasta hentikan fotokopi ktp-el
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan (ft: parlementaria)

Jakarta, Sinata.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) imbau seluruh lembaga pemerintah maupun swasta untuk menghentikan praktik fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dalam pelayanan administrasi.

Imbauan Ditjen Dukcapil itu pun memperoleh apresiasi dari Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan yang sering disapa Aher.

Advertisement

Menurut Aher, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat sekaligus mendorong percepatan transformasi layanan publik berbasis digital yang lebih aman dan efisien.

“Langkah Dukcapil ini sangat tepat karena perlindungan data pribadi masyarakat harus menjadi prioritas utama di era digital. Praktik fotokopi e-KTP selama ini memiliki risiko penyalahgunaan data apabila tidak dikelola secara aman,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).

Baca Juga  DPR RI Tegaskan Pemindahan Ibu Kota ke IKN Bersifat Bertahap

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil mengimbau seluruh instansi pemerintah dan swasta untuk menghentikan penggunaan fotokopi KTP-el dalam proses administrasi.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa e-KTP telah dilengkapi chip elektronik yang seharusnya dibaca menggunakan perangkat card reader guna menjamin keamanan data kependudukan.

Aher menilai penggunaan teknologi pembaca chip dan integrasi data digital antarinstansi merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurut mantan Gubernur Jawa Barat itu, pelayanan publik ke depan harus mengarah pada sistem yang terintegrasi sehingga masyarakat tidak lagi dibebani pengumpulan dokumen administrasi secara berulang.

“Negara harus menghadirkan sistem yang sederhana, aman, dan terintegrasi sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat dan mudah,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.

Baca Juga  Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan TNI, DPR Sebut Kebebasan Berekspresi Terancam

Ia juga mendukung kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan secara bertanggung jawab sesuai prinsip perlindungan data pribadi dan keamanan siber nasional.

Menurutnya, integrasi data kependudukan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat proses administrasi, serta meminimalkan potensi kebocoran maupun penyalahgunaan data masyarakat.

Karena itu, Aher berharap seluruh institusi pemerintah, perbankan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga sektor swasta segera menyesuaikan sistem pelayanannya dengan kebijakan Dukcapil guna mendukung ekosistem pelayanan publik digital yang lebih aman dan modern.

“Digitalisasi administrasi kependudukan harus dibarengi dengan penguatan keamanan sistem dan edukasi kepada seluruh lembaga pelayanan agar transformasi ini berjalan efektif dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (A18)

Baca Juga  THR Harus Sudah Dibayar Paling Lama 2 Minggu Sebelum Lebaran

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini