Jakarta, Sinata.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) imbau seluruh lembaga pemerintah maupun swasta untuk menghentikan praktik fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dalam pelayanan administrasi.
Imbauan Ditjen Dukcapil itu pun memperoleh apresiasi dari Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan yang sering disapa Aher.
Menurut Aher, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat sekaligus mendorong percepatan transformasi layanan publik berbasis digital yang lebih aman dan efisien.
“Langkah Dukcapil ini sangat tepat karena perlindungan data pribadi masyarakat harus menjadi prioritas utama di era digital. Praktik fotokopi e-KTP selama ini memiliki risiko penyalahgunaan data apabila tidak dikelola secara aman,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil mengimbau seluruh instansi pemerintah dan swasta untuk menghentikan penggunaan fotokopi KTP-el dalam proses administrasi.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa e-KTP telah dilengkapi chip elektronik yang seharusnya dibaca menggunakan perangkat card reader guna menjamin keamanan data kependudukan.
Aher menilai penggunaan teknologi pembaca chip dan integrasi data digital antarinstansi merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut mantan Gubernur Jawa Barat itu, pelayanan publik ke depan harus mengarah pada sistem yang terintegrasi sehingga masyarakat tidak lagi dibebani pengumpulan dokumen administrasi secara berulang.
“Negara harus menghadirkan sistem yang sederhana, aman, dan terintegrasi sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat dan mudah,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.
Ia juga mendukung kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan secara bertanggung jawab sesuai prinsip perlindungan data pribadi dan keamanan siber nasional.
Menurutnya, integrasi data kependudukan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat proses administrasi, serta meminimalkan potensi kebocoran maupun penyalahgunaan data masyarakat.
Karena itu, Aher berharap seluruh institusi pemerintah, perbankan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga sektor swasta segera menyesuaikan sistem pelayanannya dengan kebijakan Dukcapil guna mendukung ekosistem pelayanan publik digital yang lebih aman dan modern.
“Digitalisasi administrasi kependudukan harus dibarengi dengan penguatan keamanan sistem dan edukasi kepada seluruh lembaga pelayanan agar transformasi ini berjalan efektif dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini