Medan, Sinata.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang diduga telah beraksi di sedikitnya 35 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah Sumut.
Penangkapan lima pelaku berlangsung dramatis setelah para tersangka berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Dalam proses pengejaran, pelaku bahkan menabrak kendaraan polisi dan menerobos portal perkebunan kelapa sawit.
Akibat insiden tersebut, dua personel kepolisian mengalami luka-luka, sementara satu unit kendaraan operasional Tim URC MIT Jatanras mengalami kerusakan cukup parah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang dibuat oleh korban bernama Konsar Lumbanraja dan Agung Devandri pada 8 Mei dan 25 Mei 2026.
Konsar melaporkan kehilangan sepeda motor setelah rumahnya di Dusun XII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dibobol pencuri. Sementara itu, Agung Devandri kehilangan sepeda motor yang terparkir di pekarangan rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Simpang Sei Balai, Desa Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami membentuk Tim URC MIT Jatanras untuk membantu pengungkapan kasus curanmor yang ditangani polres jajaran. Hasilnya, lima tersangka yang seluruhnya merupakan residivis berhasil diamankan dan tiga di antaranya diberikan tindakan tegas terukur,” kata Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Dalam keterangannya yang didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama K. Purba, Ricko mengungkapkan bahwa para tersangka telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah daerah, mulai dari Medan, Deli Serdang, Sergai, Simalungun hingga Pematangsiantar.
Kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial H alias I (48) warga Batang Kuis, IP alias K (49) warga Kabupaten Langkat, I alias IW (37) warga Deli Tua, J alias M (43) warga Serdang Bedagai, serta M alias W alias KL (42) warga Serdang Bedagai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka IP alias K diduga berperan sebagai otak pelaku yang merencanakan sekaligus mengendalikan aksi pencurian. Sementara para tersangka lainnya memiliki tugas berbeda, mulai dari mengawasi lokasi sasaran, mengangkut sepeda motor hasil curian, menyewa kendaraan operasional, hingga menyediakan lokasi penyimpanan barang hasil kejahatan.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua unit mobil, serta satu gunting baja yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian. Selain itu, satu unit mobil lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut masih diamankan di Polres Serdang Bedagai.
Kombes Ricko menegaskan Polda Sumut akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut akan terus bergerak memberantas pelaku curanmor dan berbagai tindak kriminal lainnya demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya. (SN22)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini