Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Kejatisu Ambil Alih Perkara Dugaan Mark-up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah

penanganan perkara dugaan mark-up harga pembelian lahan dan gedung eks rumah singgah covid-19 di kota pematangsiantar telah diambil alih kejaksaan tinggi sumatera utara (kejatisu).
Eks Rumah Singgah Covid-19 yang saat ini menjadi Kantor Dinas PKP Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Penanganan perkara dugaan mark-up harga pembelian lahan dan gedung eks Rumah Singgah Covid-19 di Kota Pematangsiantar diambil alih Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Demikian informasi yang diperoleh Sinata.id dari Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi, Jumat (29/5/2026) melalui panggilan Whatsapp (WA).

Advertisement

Rizaldi mengatakan, awalnya ia memperoleh kabar pengambil-alihan perkara dari sejumlah jurnalis.

Atas informasi tersebut, ia bertanya kepada Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Hery Pardamean Situmorang SH. Dan kabar itu dibenarkan.

“Saya juga kan baru dapat informasi dari abang-abang (sejumlah jurnalis), bahwa ada pengambil-alihan. Saya kan, juga tanya ke Kasi Intelnya, Pak Hery. Saya tanya apa benar perkara yang ditangani di Siantar diambil alih Kejati, iya bang, katanya begitu,” ucap Rizaldi lewat panggilan WA.

Baca Juga  Berkas dan Flashdisk Diserahkan, Kasus Eks Rumah Singgah Covid-19 Siantar Kini di Tangan Kejagung

Hanya saja, terkait alasan Kejatisu mengambil alih penanganan perkara tersebut, belum bisa dijelaskan oleh Rizaldi. Katanya, sejumlah pejabat di Kejatisu seperti Asintel dan lainnya sedang libur.

“Ini kan libur panjang ini bang. Pak Asintel, Kasi III Junio dan Edmon sedang pulang kampung semua,” ujarnya.

Begitu pula dengan perkembangan perkara tersebut, juga belum dapat dijelaskan oleh Kasi Penkum Kejatisu tersebut.

Rizaldi berjanji akan memberikan informasi berupa alasan pengambil-alihan penanganan perkara, serta informasi tentang perkembangan perkara sudah tahap penyidikan atau masih di tahap penyelidikan, pada Selasa (2/6/2026) mendatang.

Sementara, Kepala Sub Seksi Intel (Kasubsi Intel) Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian SH mengatakan, secara lisan penanganan perkara tersebut telah disampaikan Kejari Pematangsiantar ke pihak Kejatisu.

Baca Juga  DPRD Pematangsiantar Berencana Bentuk Pansus Usut Dugaan Mark Up Rumah Singgah Covid-19

Hanya saja, lanjutnya, bahwa administrasi pelimpahan perkara dugaan mark-up harga pembelian eks Rumah Singgah ke Kejatisu, belum dilakukan.

“Berkas masih di kami semua. Kalau berdasarkan monev (monitoring dan evaluasi) kemarin, memang sudah diminta mereka (Kejatisu). Bahkan sebelum monev pun sudah diatensi sama mereka,” sebut Lamhot. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini