Perumahan Manutur Indah Diduga Berdiri di Zona Pertanian, Kehadiran Pemko Dipertanyakan
Pematangsiantar, Sinata.id – Pembangunan Perumahan Manutur Indah Simarimbun di Jalan Besar Siantar–Simarimbun, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, menuai sorotan publik. Kawasan tersebut diduga berada di wilayah yang masih masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pertanian atau lahan hijau.
Sorotan semakin menguat karena di sisi kiri, kanan, hingga bagian belakang lokasi perumahan masih didominasi hamparan areal pertanian aktif. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait dasar perubahan fungsi lahan yang digunakan dalam penerbitan izin pembangunan.
Direktur Utama Perumahan Manutur Indah Simarimbun, Rico Damanik, membantah jika kawasan perumahan tersebut berada di lahan pertanian. Menurutnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak mungkin diterbitkan apabila lokasi pembangunan masuk kategori lahan baku sawah atau kawasan pertanian yang dilindungi.
“Kalau di lahan baku sawah, PBG tidak bisa terbit. Silakan dicek ke Tata Ruang,” ujar Rico melalui pesan singkat, Senin (25/5/2026).
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar belum memberikan penjelasan resmi terkait status tata ruang kawasan tersebut.
Saat wartawan mendatangi kantor Dinas PUTR pada Senin pagi, Kepala Dinas PUTR Sofian Purba tidak berada di tempat. Sekretaris dinas diketahui sedang cuti, sementara Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan, Musa Silalahi, juga tidak berada di kantor.
“Pak Kadis sedang rapat, kalau Sekretaris lagi cuti,” ujar salah seorang pegawai di kantor Dinas PUTR.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, menyebut kawasan perumahan tersebut bukan lahan pertanian. Meski demikian, ia mengarahkan agar penjelasan rinci mengenai tata ruang tetap dikonfirmasi kepada Dinas PUTR sebagai instansi teknis.
“Saya kira bukan lahan pertanian, karena tidak mungkin diberikan izin jika itu lahan pertanian. Tetapi untuk lebih jelasnya ada di Dinas PUTR,” katanya.
Di tengah polemik tersebut, perhatian publik juga tertuju pada kehadiran Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam kegiatan akad massal perumahan subsidi Manutur Indah Simarimbun yang digelar pada 18 Mei 2026 lalu. Dalam kegiatan itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi diwakili Asisten Administrasi Umum Setdako, Dedy Tunasto Setiawan.
Kehadiran perwakilan pemerintah dinilai menimbulkan persepsi bahwa proyek tersebut telah sepenuhnya memenuhi aspek legalitas dan tata ruang. Padahal, hingga kini masih muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait kesesuaian lokasi pembangunan dengan RTRW pertanian di kawasan Simarimbun.
Sejumlah warga menilai sulit dipercaya apabila hanya titik lokasi perumahan tersebut yang dinyatakan bukan kawasan pertanian, sementara wilayah di sekelilingnya masih berupa areal persawahan dan lahan hijau yang aktif digunakan masyarakat.
Polemik ini dinilai perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah melalui dokumen tata ruang dan perizinan yang dapat diakses publik, guna menghindari munculnya dugaan adanya perubahan fungsi lahan yang tidak transparan.
Pembangunan perumahan memang menjadi kebutuhan, namun kepastian tata ruang dan perlindungan lahan pertanian tidak boleh diabaikan. Transparansi pemerintah dan keterbukaan dokumen perizinan menjadi kunci agar pembangunan tidak menimbulkan kecurigaan maupun hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan tata ruang di daerah. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini