Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menyoroti rencana pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas strategis nasional mulai tahun 2027.
Menurut Ateng, pembentukan PT DSI merupakan langkah besar dalam restrukturisasi tata kelola ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), dan produk paduan nikel Indonesia.
Ia menyebut kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan negara terhadap ekspor komoditas strategis, termasuk menekan praktik manipulasi harga ekspor, transfer pricing, serta kebocoran devisa.
“Negara memiliki kepentingan untuk menghentikan praktik under-invoicing dan kebocoran devisa. Namun, risiko sentralisasi kekuasaan ekonomi juga perlu diwaspadai,” ujar Ateng dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, selama ini ekspor komoditas strategis Indonesia masih berjalan dalam sistem yang terfragmentasi dengan melibatkan banyak perusahaan dan trader luar negeri sehingga pengawasan terhadap harga transaksi dan aliran devisa dinilai belum optimal.
Melalui mekanisme single-window yang direncanakan PT DSI, proses penentuan harga, verifikasi kualitas, hingga penerbitan invoice akan dikendalikan dalam satu sistem terintegrasi.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan penguatan sistem ketertelusuran atau traceability nasional untuk memenuhi tuntutan regulasi global, seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).
Ateng menilai konsolidasi ekspor dalam satu pintu berpotensi memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global, khususnya untuk komoditas batu bara, CPO, dan nikel.
Namun demikian, ia mengingatkan agar penguatan peran negara tidak menimbulkan praktik monopoli baru dalam tata niaga sumber daya alam.
Menurut politisi Fraksi PKS itu, tata kelola ekspor harus tetap mengedepankan prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta pengawasan publik yang kuat.
Ia menegaskan, tanpa pengawasan independen dan tata kelola profesional, sentralisasi ekspor melalui PT DSI berpotensi menciptakan inefisiensi dan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang sulit diawasi. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini