MEDAN, Sinata.id — Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mencatat 19 peristiwa dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di berbagai wilayah Sumatera Utara sepanjang April 2026.
Yang mengkhawatirkan, 13 kasus atau 68% di antaranya melibatkan aktor negara — melonjak dari angka 55% pada bulan sebelumnya.
“Institusi negara yang diamanatkan oleh konstitusi untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warganya, justru secara sistemik beralih rupa menjadi instrumen represi,” demikian penilaian BAKUMSU dalam rilis persnya, Rabu (27/5/2026).
Penggusuran dan Pembongkaran Masjid di Labuhanbatu Utara
Kasus paling serius dalam catatan April 2026 adalah yang menimpa Kelompok Tani Padang Halaban & Sekitarnya (KTPHS) di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pasca penggusuran paksa pada Januari 2026, warga terpaksa menjadikan Masjid Ar-Rahman sebagai tempat tinggal darurat sekaligus mendirikan dapur umum untuk bertahan hidup.
Untuk makan, mereka hanya mengandalkan sisa-sisa tanaman di kebun, seperti pakis liar.
Pada 9 April 2026, penderitaan warga kian parah. Masjid Ar-Rahman — satu-satunya tempat berlindung mereka — dibongkar oleh pihak perusahaan bersama aparat keamanan dan pemerintah setempat.
Dalam peristiwa itu, sedikitnya 12 orang mengalami luka-luka. Dua warga berinisial HP dan BK juga sempat dibawa oleh aparat yang diduga dari unsur Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI ke Polres Labuhanbatu tanpa prosedur yang jelas, sebelum dilepaskan setelah lebih dari sehari ditahan.
BAKUMSU juga mencatat adanya dugaan penghalang-halangan pembuatan laporan polisi oleh warga yang menjadi korban kekerasan.
Seorang petani bernama Dedi yang bersolidaritas dengan KTPHS bahkan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditawarkan penyelesaian melalui restorative justice, namun dengan syarat tidak boleh berada di areal yang diklaim sebagai HGU — kondisi yang oleh BAKUMSU dinilai sebagai bentuk chilling effect atau pembungkaman atas kebebasan berpendapat.
Konflik ini melibatkan sengketa lahan antara warga KTPHS dengan PT. SMART.
BAKUMSU menyoroti bahwa pendekatan yang digunakan dalam penyelesaian konflik bersifat represif dan berbasis keamanan, bukan melalui mekanisme yang adil dan berbasis perlindungan HAM.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini