Jakarta, Sinata.id – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menyinggung sejumlah kebijakannya saat masih menjabat, termasuk perjuangannya terhadap kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol).
Hal tersebut disampaikan Noel saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dalam pledoinya, Noel mengaku sejak awal menjabat sebagai Wamenaker telah memberi perhatian khusus kepada pengemudi ojol dan kurir daring yang dinilainya memiliki peran penting dalam menopang ekonomi masyarakat.
“Saya melihat pengemudi ojol dan kurir online sebagai kelompok pekerja yang ikut menopang ekonomi rakyat, tetapi sering berada dalam posisi rentan,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Noel menyebut salah satu inisiatif yang menurutnya berdampak besar bagi kesejahteraan pengemudi ojol adalah program Bantuan Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikator kepada para mitra pengemudi.
“Dengan hadirnya saya, inisiatif saya, dan juga keberanian saya, lahirlah yang namanya Bantuan Hari Raya untuk ojek online,” kata Noel.
Menurutnya, Bantuan Hari Raya bukan sekadar bantuan uang, melainkan bentuk penghargaan bagi pengemudi ojol yang bekerja keras setiap hari meski berstatus sebagai mitra aplikasi.
Noel juga mengaku memahami langsung kehidupan para pengemudi ojol karena pernah menjalani pekerjaan tersebut.
“Saya pernah merasakan sendiri bekerja sebagai ojek online. Di balik jaket ojol, ada keluarga, cicilan, anak yang harus sekolah, dan manusia yang bekerja keras dari pagi sampai malam,” tuturnya.
Ia menambahkan, program BHR lahir dari keyakinan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan dan penghargaan kepada seluruh pekerja, termasuk pengemudi ojol.
“Negara harus mulai melihat mereka bukan hanya sebagai mitra aplikasi, tetapi sebagai pekerja yang juga membutuhkan perlindungan dan penghargaan,” ucapnya.
Dalam sidang tersebut, Noel membacakan nota pembelaan berjudul Bela Buruh Diperas Pengusaha Hitam, Malah Dituduh Keji Memeras Pengusaha. Ia merasa tuduhan terhadap dirinya merupakan framing yang tidak adil.
“Itu tuduhan yang paling keji yang selama ini di-framing oleh institusi yang sebetulnya tidak boleh melakukan pelanggaran hukum,” kata Noel.
Ia menjelaskan istilah “pengusaha hitam” yang dimaksud dalam pledoinya merujuk pada praktik-praktik yang dinilai merugikan pekerja, seperti penahanan ijazah, penundaan upah, hingga permainan pesangon.
Namun demikian, Noel menegaskan tidak semua pengusaha bertindak semena-mena terhadap pekerja.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta terkait kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Jaksa KPK juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Namun, jumlah tersebut dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar, sehingga tersisa Rp1,435 miliar yang wajib dibayarkan.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita. Jika masih tidak mencukupi, hukuman pidana penjara akan ditambah selama dua tahun. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini