Oleh: Iqbal Muharam (Peneliti ICJR)
Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah pejabat kepolisian mengeluarkan pernyataan dan perintah penembakan di tempat terhadap pelaku begal.
Kapolda Lampung secara terbuka memerintahkan jajarannya menembak pelaku begal di tempat, menyusul tewasnya Brigadir Kepala Arya Supena pada 9 Mei 2026.
Polda Metro Jaya kemudian membentuk “Tim Pemburu Begal”, dan kini TNI melalui Kodam Jaya turut dilibatkan dengan menurunkan batalyon tempur untuk patroli gabungan.
Ketua Komisi III habiburokhman dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyatakan dukungannya terhadap perintah tembak di tempat, dengan catatan tembakan diarahkan ke kaki atau tangan untuk melumpuhkan.
Di sisi lain, Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan bahwa penembakan tanpa melalui proses hukum bertentangan dengan prinsip HAM, dan bahwa pelaku kejahatan, termasuk teroris harus ditangkap hidup-hidup karena berperan penting dalam proses penyidikan.
ICJR menegaskan bahwa pendapat Menteri Pigai sudah tepat, namun persoalan ini menyangkut prinsip yang lebih mendasar, bahwa negara tidak berhak mengeksekusi warga negaranya tanpa adanya proses peradilan yang jelas.
Aparat kepolisian berulang kali menyebut frasa “tegas dan terukur” sebagai justifikasi. ICJR mengingatkan bahwa dalam kerangka hukum yang berlaku, “terukur” berarti proporsional terhadap ancaman nyata yang dihadapi di lapangan pada saat itu, bukan eksekusi yang direncanakan terhadap kategori pelaku tertentu.
Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian menegaskan bahwa penggunaan senjata api adalah tahap terakhir, dan harus memenuhi prinsip nesesitas, proporsionalitas, dan kewajaran berdasarkan kondisi faktual.
Perkap No. 8 Tahun 2009 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM memperjelas bahwa senjata api hanya boleh digunakan dalam situasi yang benar-benar ekstrim untuk melindungi jiwa dari ancaman kematian yang nyata dan langsung.
Perintah institusional untuk menembak kategori pelaku tertentu tidak dapat dibenarkan secara hukum karena menghapus penilaian situasional yang menjadi inti dari prinsip proporsionalitas itu sendiri dan berpotensi terjadinya extra judicial killing.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini