Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Anggota DPR RI, Fauzan: Jakarta Masih Sah sebagai Ibu Kota Negara

anggota dpr ri, fauzan: jakarta masih sah sebagai ibu kota negara
Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan (ft: parlementaria)

Sukoharjo, Sinata.id – Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, menegaskan bahwa status ibu kota negara hingga saat ini masih berada di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan guna menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara. Persisnya ia sampaikan saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor ATR/BPN Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (22/5/2026).

Advertisement

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang menyebutkan bahwa perpindahan resmi ibu kota negara harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

“Status ibu kota negara tetap Jakarta sampai diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai perpindahan ibu kota,” ujar Fauzan.

Baca Juga  DPR Soroti Keluhan Masyarakat soal Integritas SPMB 2026

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai kejelasan status tersebut penting untuk menghindari kebingungan di tengah masyarakat, mengingat pembangunan Ibu Kota Nusantara masih terus berlangsung.

Ia menjelaskan, Pasal 39 Ayat (1) UU IKN mengatur bahwa perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN baru berlaku secara resmi setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden yang mengesahkan pemindahan tersebut.

Selain menyoroti status ibu kota, Fauzan juga menyinggung kelanjutan pembangunan IKN yang menurutnya sangat bergantung pada kemampuan fiskal negara. Pemerintah, kata dia, harus mempertimbangkan kondisi keuangan nasional dalam menentukan prioritas pembangunan.

“Pemerintah perlu menyesuaikan berbagai program dengan kemampuan anggaran negara serta tetap mengutamakan program-program prioritas nasional,” katanya.

Baca Juga  Rieke Diah Pitaloka Soroti Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Nilai Penanganan Kampus Ada Kejanggalan

Ia berharap seluruh proses pembangunan IKN maupun kebijakan terkait perpindahan ibu kota dapat dilakukan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini