Sukoharjo, Sinata.id – Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, menegaskan bahwa status ibu kota negara hingga saat ini masih berada di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan guna menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara. Persisnya ia sampaikan saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor ATR/BPN Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang menyebutkan bahwa perpindahan resmi ibu kota negara harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Status ibu kota negara tetap Jakarta sampai diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai perpindahan ibu kota,” ujar Fauzan.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai kejelasan status tersebut penting untuk menghindari kebingungan di tengah masyarakat, mengingat pembangunan Ibu Kota Nusantara masih terus berlangsung.
Ia menjelaskan, Pasal 39 Ayat (1) UU IKN mengatur bahwa perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN baru berlaku secara resmi setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden yang mengesahkan pemindahan tersebut.
Selain menyoroti status ibu kota, Fauzan juga menyinggung kelanjutan pembangunan IKN yang menurutnya sangat bergantung pada kemampuan fiskal negara. Pemerintah, kata dia, harus mempertimbangkan kondisi keuangan nasional dalam menentukan prioritas pembangunan.
“Pemerintah perlu menyesuaikan berbagai program dengan kemampuan anggaran negara serta tetap mengutamakan program-program prioritas nasional,” katanya.
Ia berharap seluruh proses pembangunan IKN maupun kebijakan terkait perpindahan ibu kota dapat dilakukan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini