Jakarta, Sinata.id — Kementerian Kebudayaan mempercepat langkah pelestarian warisan bangsa dengan menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional sepanjang Maret hingga April 2026.
Penetapan tersebut menjadi tonggak penting karena jumlah tambahan itu melampaui total cagar budaya nasional yang berhasil ditetapkan selama delapan dekade sebelumnya.
Dengan penambahan tersebut, total Cagar Budaya Peringkat Nasional kini mencapai 743 objek, meningkat signifikan dari sebelumnya 313 objek.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan percepatan penetapan cagar budaya merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga identitas serta memelihara kekayaan sejarah Indonesia yang tersebar di berbagai daerah.
“Kita menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional. Ini melebihi jumlah cagar budaya yang telah ditetapkan selama 80 tahun. Yang tadinya hanya 313, tahun ini dengan akselerasi kita tetapkan tambahannya 430, sehingga totalnya menjadi 743 Cagar Budaya Peringkat Nasional,” ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (23/5/2026).
Menurut Fadli Zon, capaian tersebut baru menjadi langkah awal. Pemerintah menargetkan sebanyak 1.750 objek ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional sepanjang 2026 melalui enam sidang lanjutan Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional (TACBN).
“Jumlah penetapan masih sangat terbatas dibandingkan kekayaan budaya yang kita miliki. Karena itu, percepatan ini menjadi penting,” katanya.
Objek yang diusulkan berasal dari berbagai sumber, mulai dari pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, hingga benda budaya hasil repatriasi atau pengembalian dari luar negeri.
Sejak sosialisasi kepada pemerintah daerah pada Januari–Februari 2026, TACBN menerima 876 usulan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 430 objek resmi direkomendasikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Komposisi usulan didominasi benda hasil repatriasi sebanyak 682 objek, disusul 162 koleksi Museum Nasional Indonesia dan 32 usulan pemerintah daerah.
Pada sidang pleno tahap pertama yang berlangsung 31 Maret hingga 2 April 2026, TACBN merekomendasikan sejumlah objek penting untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.
Di antaranya empat koleksi fosil Dubois hasil pengembalian dari Museum Naturalis Biodiversity Leiden berupa fosil Homo erectus dan Pseudodon vondembuschianus trinilensis.
Selain itu terdapat Situs Gua Metaduno, Masjid Agung Banten, Rante Pallawa, serta Prasasti Canggal.
Sementara dalam sidang pleno tahap kedua pada 27–30 April 2026, TACBN merekomendasikan objek lain seperti Situs Percandian Muara Takus, Masjid Kuno Palopo, serta Gedung Bank Indonesia Aceh.
Sidang tersebut juga menetapkan 335 objek hasil rampasan Perang Lombok 1894 dari Rijksmuseum Amsterdam serta dua Cogan Regalia Kerajaan Riau-Lingga sebagai bagian dari daftar cagar budaya nasional.
Fadli Zon menilai penetapan benda hasil repatriasi menjadi langkah strategis karena banyak koleksi yang baru kembali ke Indonesia memiliki nilai sejarah dan peradaban tinggi sehingga perlu segera memperoleh perlindungan hukum dan pengelolaan yang memadai.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini