Simalungun, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Polres Simalungun dan PTPN IV membongkar dugaan praktik pencurian serta penadahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diduga merugikan aset negara di wilayah Kabupaten Simalungun.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, sejumlah warga berinisial AS, MDA, EHP, AP, dan HS diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas pencurian hingga penampungan sawit ilegal dari area perkebunan milik PTPN IV, Jumat (22/5/2026).
Proses hukum terhadap para terduga pelaku kini telah memasuki tahap penyidikan. Pihak Kejari Simalungun menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian dan memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Yuhdi Saputra, menegaskan penindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menjaga aset negara sekaligus memberantas praktik pencurian sawit ilegal.
Menurutnya, sebelum dilakukan penindakan, Kejari Simalungun bersama PTPN IV telah beberapa kali melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi hukum kepada masyarakat di desa-desa penyangga perkebunan.
Sosialisasi tersebut berkaitan dengan ancaman pidana terhadap pelaku pencurian maupun penadahan hasil perkebunan ilegal. Namun, praktik tersebut masih ditemukan sehingga aparat mengambil langkah penegakan hukum.
“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan dalam menjaga aset negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pencurian maupun penadah sawit ilegal,” tegas Yuhdi.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan perusahaan perkebunan negara itu juga menjadi peringatan keras kepada pemilik peron dan penampung sawit agar tidak membeli hasil kebun yang berasal dari tindak pidana.
Kejari, Polres Simalungun, dan PTPN IV turut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat berujung pidana.
Mereka berharap situasi keamanan dan ketertiban di kawasan perkebunan tetap kondusif serta praktik pencurian hasil perkebunan dapat ditekan. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini