Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Anthon Sihombing Pertanyakan SP3 Kasus Pengrusakan Lahan Pinus di Taput

anthon sihombing pertanyakan sp3 kasus pengrusakan lahan pinus di taput

Taput, Sinata.id – Politikus senior Partai Golkar, Anthon Sihombing, mempertanyakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Tapanuli Utara (Taput) terkait laporan dugaan penyerobotan dan pengrusakan kayu pinus di lahan miliknya yang bersertifikat.

Laporan pengaduan tersebut telah diproses lebih dari satu tahun di Polres Tapanuli Utara. Namun, kasus itu dihentikan setelah penyidik menerbitkan SP3 karena dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Advertisement

Anthon mengaku heran atas keputusan penghentian penyidikan tersebut. Menurutnya, objek perkara yang dilaporkan sebelumnya pernah diproses hukum dan para pelaku telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tarutung pada tahun 2007.

“Kami sangat heran kenapa muncul SP3, sementara pada objek yang sama para pelaku sebelumnya sudah pernah dihukum pidana,” ujar Anthon dalam temu pers bersama sejumlah wartawan di Tarutung, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga  Pengedar Sabu Ditangkap di Banyuasin, Polisi Amankan Sembilan Paket Barang Bukti

Ia juga meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara meninjau ulang keputusan penghentian penyidikan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.

Anthon menyebut selama proses laporan berlangsung, pihak kepolisian sempat memasang garis polisi di lokasi lahan. Namun, menurutnya, aktivitas penebangan kayu pinus masih tetap berlangsung.

Selain itu, ia menilai penanganan perkara berjalan lambat meski sejumlah saksi telah diperiksa dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut telah turun langsung ke lokasi.

“Kasus ini akan terus kami perjuangkan hingga ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Taput melalui Kasi Humas, Aipda Walpon Baringbing, membenarkan bahwa penyidik telah menerbitkan SP3 atas laporan tersebut.

Baca Juga  Ketua Koperasi di Taput Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan

Menurutnya, terdapat dua laporan yang ditangani, yakni laporan pengrusakan dari pihak Anthon dan laporan dugaan pemalsuan surat dari pihak Hutabarat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli pidana, dan gelar perkara, disimpulkan bahwa unsur pidananya tidak terpenuhi sehingga penyidikan dihentikan,” ujar Walpon.

Pihak kepolisian menegaskan penghentian perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan mekanisme hukum yang berlaku. (SN15)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini