Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Kejari Siantar Musnahkan BB Narkoba dan Sajam, Ini Rinciannya

kejari siantar musnahkan bb narkoba dan sajam, ini rinciannya
Pemusnahan BB di halaman Kantor Kejari Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari)Pematangsiantar musnahkan barang bukti (BB) dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (21/5/2026).

Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejari Pematangsiantar dan menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti hasil kejahatan, khususnya narkotika dan senjata tajam.

Advertisement

Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPB) Eka Kartika Purba menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 55 perkara tindak pidana umum selama periode 27 November 2025 hingga 21 Mei 2026.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 47 perkara narkotika, 6 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta 2 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamtibum),” ujar Eka Kartika Purba.

Baca Juga  TP PKK Siantar Gandeng RS Vita Insani, Matangkan Persiapan Lomba IVA Test Tingkat Sumut

Dari puluhan perkara tersebut, BB narkotika yang dimusnahkan berupa sabu seberat 139,74 gram, ganja 236,93 gram, dan ekstasi 10,55 gram yang sebelumnya telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik.

Tak hanya narkotika, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain seperti bong kaca pirex, timbangan digital, telepon genggam, hingga perlengkapan yang digunakan dalam tindak pidana narkoba.

Sementara untuk perkara pidana umum dan Oharda, barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam seperti pisau dan parang, pakaian, ambal, sprei, tali nilon, hingga potongan seng yang berkaitan dengan perkara penganiayaan, pencurian, pembunuhan, dan pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga  Kejari Siantar Berperan, Dugaan Pidana Korupsi Bakal Berubah Menjadi Pelanggaran Disiplin

Pemusnahan BB tersebut dhadiri pejabat dari Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan perwakilan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pada momen pemusnahan BB tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar, Dedi Tunasto Setiawan menyampaikan tentang pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga dunia pendidikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Penegakan hukum bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di Kota Pematangsiantar,” kata Dedi Tunasto Setiawan.

Ia juga menegaskan dukungan penuh Pemko Pematangsiantar terhadap langkah aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika dan berbagai tindak kriminal lainnya.

Baca Juga  Isu Bagi-Bagi Komisi Warnai Pembelian Lahan Ketua DPRD Rp3 Miliar oleh Pemko Siantar

“Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita optimis dapat mewujudkan Kota Pematangsiantar yang cerdas, sehat, kreatif dan selaras,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diimbau untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika, peredaran barang ilegal, dan berbagai tindakan kriminal yang dinilai dapat merusak masa depan generasi muda. (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini