Pematangsiantar, Sinata.id β Diduga memperkosa dan merampas (mencuri dengan kekerasan/curas), Polres Pematangsiantar tangkap RMRM di Jalan Letjen Haryono, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu (20/5/2026).
Tersangka RMRM merupakan seorang pemuda berusia 19 tahun, warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Ia diringkus personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, peristiwa dugaan pemerkosaan dan curas itu terjadi di Gedung I Lantai III Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dijelaskan Sandi, korban berinisial UCI (19), perempuan asal Provinsi Riau, saat itu hendak berangkat bekerja ke salah satu warung nasi di Kabupaten Simalungun.
Sebelum menuju tempat kerja, korban singgah di kawasan Taman Bunga atau Lapangan Merdeka Kota Pematangsiantar untuk bertemu seorang temannya.
Usai dari lokasi tersebut, korban berjalan menuju Pasar Horas untuk menunggu angkutan umum. Namun setibanya di lokasi, korban didatangi seorang pria tak dikenal (tersangka) yang meminjam telepon genggam miliknya dengan alasan ingin menghubungi keluarganya.
Tersangka kemudian membujuk korban untuk ikut membeli pulsa sambil tetap memegang handphone korban. Korban pun mengikuti RMRM hingga masuk ke dalam gedung Pasar Horas.
Saat berada di tangga menuju lantai dua, tersangka diduga mengancam korban dengan sebilah pisau dan memaksa korban naik ke lantai tiga. Di salah satu ruangan kosong, korban diduga diperkosa oleh tersangka.
Tak hanya itu, setelah melakukan aksi bejatnya, RMRM juga membawa kabur handphone serta uang tunai milik korban sebesar Rp200 ribu sebelum melarikan diri meninggalkan lokasi.
Merasa trauma dan tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan resmi ke SPKT Polres Pematangsiantar dengan nomor LP/B/259/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Mendapat laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Beberapa jam setelah identitas dikantongi, polisi berhasil membekuk RMRM saat berada di Jalan Letjen Haryono, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
βTerduga pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan langsung dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut,β ujar AKP Sandi Riz Akbar, Kamis (21/5/2026).
Saat ini, tersangka telah diamankan dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini