Jakarta, Sinata.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan sebanyak 137.764 guru non-aparatur sipil negara (ASN) akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.
Tunjangan tersebut diberikan kepada guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa (19/5/2026).
“Dari data kami, terdapat 137.764 guru yang berhak menerima tunjangan profesi guru. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan mendapatkan Rp2 juta per bulan,” ujar Nunuk.
Ia menjelaskan, pemberian tunjangan profesi tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap tenaga pendidik non-ASN sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Selain tunjangan profesi, Kemendikdasmen juga menyiapkan insentif sebesar Rp400 ribu per bulan bagi 99.432 guru non-ASN lainnya.
Insentif tersebut diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi ketentuan beban kerja atau belum memenuhi syarat sertifikasi secara penuh.
“Sebanyak 99.432 guru akan menerima insentif Rp400 ribu per bulan,” jelas Nunuk.
Dalam rapat tersebut, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa guru non-ASN tidak dilarang mengajar pada tahun 2027.
Menurut Nunuk, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan kebijakan penghentian guru honorer, melainkan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan status tenaga pendidik non-ASN.
“Tidak ada pernyataan dalam surat edaran tersebut yang melarang guru non-ASN mengajar pada 2027. Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan itu berlaku bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.
Kemendikdasmen juga mengakui adanya perbedaan penafsiran di sejumlah daerah terkait isi surat edaran tersebut. Karena itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan klarifikasi agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru honorer.
“Guru non-ASN tetap bisa mengajar, jadi tidak perlu khawatir,” pungkas Nunuk. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini