Jakarta, Sinata.id β Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, meminta agar Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya dan menimbulkan persoalan di tengah masyarakat tidak lagi diperpanjang.
Pernyataan itu disampaikan Ujang dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama jajaran eselon I Kementerian ATR/BPN terkait persoalan pertanahan di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurut politisi Partai NasDem tersebut, pengelolaan sumber daya alam harus berpihak kepada kepentingan rakyat dan sejalan dengan tujuan pemerintah agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat.
βKomisi II harus tegas memberikan keputusan bahwa HGU yang sudah habis dicabut dan dikembalikan kepada negara agar masyarakat luas dapat merasakan kekayaan sumber daya alam sebagaimana tujuan Presiden Prabowo,β ujarnya.
Ujang juga menyoroti berbagai persoalan HGU perkebunan di Sumatera Selatan yang dinilai memicu keresahan masyarakat. Ia menyebut, masalah tersebut kerap disampaikan dalam sejumlah rapat bersama pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari anggota Fraksi NasDem DPRD Sumatera Selatan, gedung DPRD Sumsel juga sering didatangi aksi demonstrasi warga terkait persoalan perkebunan.
Ia mengungkapkan, permasalahan yang muncul cukup beragam, mulai dari tunggakan pembayaran BPJS oleh perusahaan perkebunan hingga persoalan izin HGU.
βSekarang masyarakat diberi kesempatan oleh Komisi II untuk menyampaikan langsung persoalan tersebut dalam forum RDP, disaksikan juga oleh Dirjen Sengketa dari Kanwil BPN,β katanya.
Dalam rapat tersebut terungkap sejumlah perusahaan perkebunan di Sumatera Selatan yang masa HGU-nya telah berakhir, di antaranya PT Melania di Banyuasin, PT Hindoli di Musi Banyuasin, serta Laju Perdana Indah di OKU.
Ujang berharap persoalan itu menjadi perhatian serius Komisi II DPR RI agar HGU yang telah habis dan bermasalah tidak lagi diperpanjang. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini