Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Terbukti Pakai Sabu, Briptu A.T Anggota Polres Toba Dipecat Tidak Hormat

terbukti pakai sabu, briptu a.t anggota polres toba dipecat tidak hormat
Briptu A.T mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). (polrestoba)

Toba, Sinata.id – Polres Toba resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) salah satu personelnya, Briptu A.T, setelah terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba pada Rabu (13/5/2026), mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Advertisement

Sidang dipimpin Wakapolres Toba Kompol Abdul Rahman selaku Ketua Komisi. Ia didampingi Kabag SDM Kompol Jonggara Hutajulu dan Kabag Log Kompol Victor Siagian sebagai anggota komisi. Sementara itu, Brigpol Syahriani Sitorus bertindak sebagai sekretaris sidang.

Dalam persidangan, Briptu A.T dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Ia diketahui menjadi perantara jual beli sabu sekaligus menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga  Dibekuk di Laut, Ko Erwin Gagal Kabur ke Malaysia

Perbuatan tersebut dilakukan pada 25 Mei 2025 di rumah seorang warga berinisial R.M alias Kallo di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Sebelumnya, Briptu A.T telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige tertanggal 12 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Setelah memeriksa keterangan saksi, alat bukti, dan pernyataan pelanggar, Komisi KKEP menyatakan tindakan Briptu A.T sebagai perbuatan tercela. Sidang kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.

Kapolres Toba, AKBP V.J. Parapaga, menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Tidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan disiplin dan kode etik harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga  Tersangka Pengedar Sabu di Simalungun Ditangkap, Ditemukan Catatan Jaringan Narkoba

Polres Toba menyebut langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga marwah institusi sekaligus mendukung kebijakan Kapolda Sumatera Utara dalam memberantas narkoba, termasuk di lingkungan internal kepolisian.

Dengan tindakan itu, Polres Toba berharap integritas institusi tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkoba semakin meningkat di Kabupaten Toba. (A02)

 

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini