Tapanuli Utara, Sinata.id – Pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Badan Gizi Nasional (BGN) di area UPT Puskesmas Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menjadi sorotan dalam DPRD Tapanuli Utara, Senin (18/5/2026).
Selain dipermasalahkan dari sisi administrasi dan penggunaan aset daerah, keberadaan dapur tersebut dinilai berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan serta aktivitas rehabilitasi pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di lokasi tersebut.
Persoalan muncul setelah diketahui dapur MBG dibangun di lingkungan fasilitas kesehatan yang juga menjadi lokasi rumah sehat jiwa atau rumah singgah ODGJ binaan Puskesmas Pangaribuan.
Kepala UPT Puskesmas Pangaribuan, Donda Marion Purba, mengakui pembangunan dapur MBG dapat memengaruhi pelayanan kesehatan di puskesmas.
Ia menjelaskan, sebelum pembangunan dilakukan, pasien ODGJ rutin menjalani terapi produktif berupa kegiatan bercocok tanam di sekitar lokasi sebagai bagian dari proses rehabilitasi psikososial. Namun, aktivitas tersebut disebut tidak lagi berjalan sejak pembangunan dapur dimulai.
Menurut pihak puskesmas, keberadaan dapur umum dengan aktivitas kendaraan, distribusi logistik, pekerja, serta operasional harian dikhawatirkan mengganggu suasana rehabilitasi pasien dan kenyamanan lingkungan pelayanan kesehatan.
Selain itu, keterbatasan ruang setelah pembangunan dapur juga disebut menyulitkan penataan fasilitas kesehatan, termasuk bangunan bantuan dari pemerintah provinsi.
Anggota DPRD Tapanuli Utara, Dapot Hutabarat mempertanyakan alasan pembangunan dilakukan di area puskesmas dan rumah singgah ODGJ. Ia menilai lokasi tersebut tidak tepat untuk pembangunan fasilitas dapur MBG.
Dalam RDP turut terungkap bahwa sejumlah instansi teknis, termasuk Dinas Kesehatan dan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, mengaku tidak mengetahui proses pembangunan tersebut.
Camat Pangaribuan, Marasa Simaremare, menyebut pihak kecamatan hanya melakukan pendampingan tanpa terlibat dalam pembangunan.
Sementara itu, Kepala Desa Pakpahan, Erpin Pakpahan, mengaku tidak mengetahui pembangunan dapur tersebut.
Dari sisi legalitas, Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga mengungkap belum adanya perjanjian pinjam pakai aset daerah meski bangunan berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah.
Anggota Komisi C DPRD Tapanuli Utara, Sabungan Parapat, menegaskan seluruh program pemerintah tetap harus berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Inspektorat Tapanuli Utara bahkan meminta agar dapur MBG tidak dioperasikan sebelum seluruh administrasi dan legalitas dipenuhi.
Ketua Komisi C DPRD Tapanuli Utara, Pangiloi Pardede, meminta pihak BGN segera melengkapi dokumen administrasi sekaligus mengkaji ulang lokasi pembangunan yang berdampingan dengan fasilitas kesehatan dan rumah singgah ODGJ.
Menurutnya, program pemerintah tetap harus berjalan tanpa mengabaikan pelayanan kesehatan dan proses rehabilitasi pasien.
Di sisi lain, dari bidang aset daerah, Parida Panggabean menyebut lokasi pembangunan dapur MBG disebut bergeser sekitar 100 meter dari titik koordinat awal yang sebelumnya telah ditawarkan pemerintah daerah. (SN15)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini