Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Guru Honorer Dihapus Mulai 2027, Semua Guru Akan Jadi ASN?

guru honorer dihapus mulai 2027, semua guru akan jadi asn?
Ilustrasi guru mengajar. (kemendikdasmen)

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah akan menghapus istilah guru honorer mulai tahun 2027 sebagai dampak penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, tidak semua guru otomatis akan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Advertisement

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menjelaskan pemerintah memang berharap seluruh guru ke depan dapat menjadi PNS. Akan tetapi, proses tersebut harus menyesuaikan aturan dan persyaratan yang berlaku dalam undang-undang.

“Karena kalau PNS ada batasan umur yang harus dipenuhi,” ujar Nunuk di Jakarta Selatan, seperti dilansir Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, langkah yang saat ini diprioritaskan pemerintah adalah mengangkat seluruh guru menjadi ASN, baik melalui jalur PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga  Komisi X DPR Usul Semua Guru Diangkat Jadi PNS, Hapus Status Honorer dan PPPK

Skema PPPK dinilai menjadi solusi bagi guru yang telah berusia di atas 35 tahun agar tetap bisa diangkat sebagai ASN.

“Intinya, kalau guru ke depan, tidak ada guru non-ASN,” tegas Nunuk.

Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal

Nunuk juga memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru honorer meskipun status honorer akan dihapus setelah 2026.

Ia menyebut Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, telah menegaskan pemerintah tidak akan melakukan PHK besar-besaran terhadap tenaga guru non-ASN.

“Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal,” kata Nunuk.

Pemerintah saat ini sedang menghitung kebutuhan formasi guru nasional untuk menentukan jumlah kuota ASN yang akan dibuka ke depan.

Baca Juga  Breaking News: Tarif Listrik April–Juni 2026 Dipastikan Tetap, Ini Detailnya!

Selain itu, proses seleksi bagi guru non-ASN disebut akan dilakukan secara adil dan berpihak kepada para guru yang selama ini telah mengabdi di sekolah-sekolah. (kompas/A02)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini