Jakarta, Sinata.id — Nama Roy Riady menjadi sorotan publik setelah memimpin sekaligus membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026). Dalam perkara tersebut, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun.
Meski kasus ditangani tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Roy Riady menjadi figur paling menonjol karena bertindak sebagai juru bicara utama tim jaksa selama persidangan berlangsung.
Berasal dari Sumatera Selatan
Roy Riady diketahui berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
Ia mulai berkarier sebagai jaksa sekitar tahun 2007 dan sejak awal disebut banyak menangani perkara tindak pidana korupsi.
Namanya cukup dikenal di lingkungan penegakan hukum Sumatera Selatan karena terlibat dalam sejumlah kasus besar.
Pernah Jadi Kajari Musi Banyuasin
Sebelum bertugas di Kejaksaan Agung, Roy Riady pernah menduduki sejumlah jabatan penting, di antaranya:
- Koordinator Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,
- Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih,
- hingga Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Pada Maret 2025, Roy mendapat promosi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Penuntutan Jampidsus.
Tangani Sejumlah Kasus Besar
Selama berkarier, Roy Riady tercatat pernah menangani sejumlah perkara besar, antara lain:
- kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya,
- perkara pembelian gas bumi BUMD Sumsel,
- kasus pengadaan tanah Tol Betung–Tempino,
- hingga perkara obstruction of justice yang menyeret pengacara Fredrich Yunadi dan Lucas.
Namanya juga semakin dikenal setelah ikut menangani perkara mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Jadi Wajah Utama Jaksa di Kasus Nadiem
Dalam kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Roy beberapa kali tampil di depan media menjelaskan dasar tuntutan terhadap Nadiem.
Ia menyebut tim jaksa menemukan sekitar 70 fakta hukum selama persidangan dan menilai bukti elektronik menjadi salah satu dasar penting tuntutan.
Roy juga sempat menyinggung dugaan “white collar crime” atau kejahatan kerah putih dalam perkara tersebut.
Dijuluki “Jaksa Tangguh”
Di Sumatera Selatan, Roy dikenal sebagai jaksa yang cukup keras dalam menangani perkara korupsi.
Sejumlah media lokal bahkan menjulukinya sebagai “jaksa tangguh” dan “pendekar penegakan hukum”.
Pada 2024, Roy Riady juga masuk nominasi Adhyaksa Awards untuk kategori jaksa tangguh pemberantasan korupsi. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini