Tapanuli Utara, Sinata.id – Polres Tapanuli Utara (Taput) diminta segera menuntaskan kasus dugaan penggelapan di Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP) pasca dilaporkan pada 1 April 2026.
Sejumlah pemasok bahan ke koperasi tersebut mengatakan, pembayaran tagihan kepada mereka belum sepenuhnya terselesaikan. Dari total kewajiban sekitar Rp2,9 miliar, koperasi disebut baru membayarkan sebagian, yakni sekitar 60 persen.
Kondisi itu berdampak pada kelancaran usaha para pemasok, termasuk pasokan bahan untuk kegiatan dapur dalam program Makan Bergizi Gratis MBG).
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Walpon Baringbing menyampaikan, pihaknya telah memintai keterangan dari pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi.
Ia menjelaskan, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan, dan penyidik berencana menghadirkan saksi ahli di bidang koperasi.
Sementara itu, pengurus baru Koperasi TSBP yang terbentuk melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) menyampaikan adanya temuan terkait pengelolaan keuangan sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan konsultan independen, terdapat dugaan pemindahan dana dari rekening koperasi ke rekening pribadi dengan nilai sekitar Rp38 miliar.
Selain itu, ditemukan kewajiban utang kepada supplier sebesar kurang lebih Rp2,9 miliar yang belum dibayarkan. Saat kepengurusan baru mulai menjalankan tugas, saldo kas koperasi disebut tersisa sekitar Rp1,2 miliar.
Pengurus baru menyatakan telah membuat laporan polisi terkait dugaan tersebut. Mereka juga menyampaikan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan dan pihaknya menghormati tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 374 dan 372 KUHP tentang penggelapan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. (SN15)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini