Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Polres Taput Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan di Koperasi TSBP

polres taput diminta segera tuntaskan kasus dugaan penggelapan di koperasi tsbp
Polres Taput

Tapanuli Utara, Sinata.id – Polres Tapanuli Utara (Taput) diminta segera menuntaskan kasus dugaan penggelapan di Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP) pasca dilaporkan pada 1 April 2026.

Sejumlah pemasok bahan ke koperasi tersebut mengatakan, pembayaran tagihan kepada mereka belum sepenuhnya terselesaikan. Dari total kewajiban sekitar Rp2,9 miliar, koperasi disebut baru membayarkan sebagian, yakni sekitar 60 persen.

Advertisement

Kondisi itu berdampak pada kelancaran usaha para pemasok, termasuk pasokan bahan untuk kegiatan dapur dalam program Makan Bergizi Gratis MBG).

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Walpon Baringbing menyampaikan, pihaknya telah memintai keterangan dari pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi.

Ia menjelaskan, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan, dan penyidik berencana menghadirkan saksi ahli di bidang koperasi.

Baca Juga  Kepsek SDN Bawonauru Diduga Manipulasi Data Siswa, Terancam Dilaporkan ke Kejari Nias Selatan

Sementara itu, pengurus baru Koperasi TSBP yang terbentuk melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) menyampaikan adanya temuan terkait pengelolaan keuangan sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan konsultan independen, terdapat dugaan pemindahan dana dari rekening koperasi ke rekening pribadi dengan nilai sekitar Rp38 miliar.

Selain itu, ditemukan kewajiban utang kepada supplier sebesar kurang lebih Rp2,9 miliar yang belum dibayarkan. Saat kepengurusan baru mulai menjalankan tugas, saldo kas koperasi disebut tersisa sekitar Rp1,2 miliar.

Pengurus baru menyatakan telah membuat laporan polisi terkait dugaan tersebut. Mereka juga menyampaikan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan dan pihaknya menghormati tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Baca Juga  Tragis! Longsor di Taput Seret Mobil ke Sungai, 3 Orang Meninggal Dunia

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 374 dan 372 KUHP tentang penggelapan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. (SN15)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini