Jakarta, Sinata.id β Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan kasus pertambangan emas ilegal yang diduga melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW pada Februari 2026.
βBerdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,β ujar Ade Safri Simanjuntak, Rabu (13/5/2026).
DHB diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama periode Agustus 2021 hingga September 2022. Sementara VC menjabat Direktur PT SJU sejak September 2022 hingga saat ini.
Menurut Ade Safri, DHB juga diketahui merupakan putra dari SB alias A yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut.
Namun, SB alias A disebut telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan.
Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga terlibat dalam aktivitas menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual emas yang berasal dari tambang ilegal.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini