Tapanuli Tengah, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial FS (27). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah nenek korban di Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, IPTU Dian Agustian Perdana, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan ayah korban yang diterima pihak kepolisian pada 10 Mei 2026.
“Tersangka FS saat ini telah ditahan di RTP Polres Tapteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Dian dalam keterangan resminya, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksinya di rumah nenek korban yang menjadi tempat tinggal sementara keluarga korban.
Saat kejadian, korban yang masih berusia 10 tahun sedang tidur di ruang tamu bersama saudara kandungnya. Pelaku kemudian masuk ke rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci rapat.
Polisi menyebut pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban hingga korban terbangun. Korban juga melihat pelaku melakukan tindakan eksibisionis.
“Pelaku sempat berusaha menyuap korban dengan uang sebesar Rp2.000 agar tidak melaporkan kejadian tersebut, namun korban menolak,” ujar IPTU Dian.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga sempat melakukan tindakan tidak pantas terhadap ibu korban yang sedang tertidur sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa FS masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Tersangka merupakan saudara kandung dari ibu korban.
Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak enam kali pada waktu yang berbeda.
“Hal itu diperkuat dengan alat bukti yang telah diamankan penyidik, termasuk pakaian korban,” tutur IPTU Dian. (SN16)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini