JAKARTA, Sinata.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap praktik transaksi judi online (judol) di Indonesia kini semakin masif dan memanfaatkan berbagai metode pembayaran digital.
Namun dari seluruh metode yang digunakan, transaksi melalui QRIS disebut menjadi yang paling dominan.
Ketua Tim Humas PPATK, Tri Andriyanto mengatakan aktivitas judi online saat ini memanfaatkan hampir seluruh platform pembayaran, mulai dari transaksi perbankan, dompet digital (e-wallet), hingga QRIS.
“Kalau bicara dalam konteks Indonesia, bahkan nominal transaksinya dominan menggunakan QRIS,” kata Tri Andriyanto, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, penggunaan QRIS dalam transaksi judi online mencapai lebih dari 50 persen. Hal tersebut menunjukkan bagaimana layanan pembayaran digital yang praktis dan cepat juga rentan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
PPATK menilai perkembangan judi online saat ini semakin mengkhawatirkan karena transaksi berlangsung sangat cepat dengan skala yang terus membesar.
“Kita berhadapan dengan persoalan kecepatan yang makin cepat soal transaksi judi online, skalanya makin besar dan karena platform keuangan itu semuanya serba dipakai,” ujarnya.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini