Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Komisi X DPR Usul Semua Guru Diangkat Jadi PNS, Hapus Status Honorer dan PPPK

komisi x dpr usul semua guru diangkat jadi pns, hapus status honorer dan pppk
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (kompas)

Jakarta, Sinata.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Usulan tersebut disampaikan sebagai solusi jangka panjang untuk menghapus ketimpangan status guru yang selama ini terbagi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga tenaga honorer.

Advertisement

Menurutnya, pengelompokan status guru justru menimbulkan disparitas kesejahteraan dan ketidakpastian karier bagi tenaga pendidik di Indonesia.

“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kastanisasi guru. Ke depan harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK paruh waktu,” ujar Lalu kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Baca Juga  Ribuan ASN Digembleng Latsarmil, Menhan: Bukan Wajib Militer

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN hanya menjadi solusi sementara.

Ia meminta pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk bersinergi menyelesaikan persoalan status guru honorer.

“Jika berubah nama menjadi non-ASN, maka hak-hak mereka harus tetap dijamin. Keberlangsungan status guru juga harus segera dituntaskan dengan menjadikan seluruh guru sebagai PNS sesuai kriteria,” katanya.

Pemerintah Diminta Evaluasi Kebutuhan Guru Nasional

Lalu juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebutuhan guru di seluruh Indonesia, baik ASN maupun non-ASN.

Menurutnya, negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian terhadap masa depan tenaga pendidik.

Baca Juga  ASN Digital BKN Resmi Diluncurkan, Ini Cara Aktivasi Akun dan MFA untuk PNS-PPPK

“Pemerintah harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia. Kebijakan pengelolaan guru jangan sampai berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” ujarnya.

Ia menilai penyatuan status guru melalui sistem nasional berbasis CPNS akan membuat distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, dan kesejahteraan guru menjadi lebih terukur dan adil.

Pemerintah Akan Hapus Istilah Guru Honorer

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa penghapusan status guru honorer merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN.

Menurutnya, istilah tenaga honorer tidak lagi digunakan mulai 2027.

“Dalam Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nantinya tidak ada lagi,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Ketika Wakil Kepala Daerah Sibuk Urus MBG dan SPPG, Pelayanan Publik Terabaikan

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah menerapkan skema guru PPPK paruh waktu bagi tenaga pendidik yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum dinyatakan lulus penuh.

Pemerintah juga memastikan seluruh guru tetap memiliki kesempatan memperoleh sertifikasi dan status kepegawaian yang lebih jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

Rencana penghapusan status honorer tersebut mengacu pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mulai diterapkan secara efektif pada 2027. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini