Jakarta, Sinata.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Usulan tersebut disampaikan sebagai solusi jangka panjang untuk menghapus ketimpangan status guru yang selama ini terbagi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga tenaga honorer.
Menurutnya, pengelompokan status guru justru menimbulkan disparitas kesejahteraan dan ketidakpastian karier bagi tenaga pendidik di Indonesia.
“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kastanisasi guru. Ke depan harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK paruh waktu,” ujar Lalu kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN hanya menjadi solusi sementara.
Ia meminta pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk bersinergi menyelesaikan persoalan status guru honorer.
“Jika berubah nama menjadi non-ASN, maka hak-hak mereka harus tetap dijamin. Keberlangsungan status guru juga harus segera dituntaskan dengan menjadikan seluruh guru sebagai PNS sesuai kriteria,” katanya.
Pemerintah Diminta Evaluasi Kebutuhan Guru Nasional
Lalu juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebutuhan guru di seluruh Indonesia, baik ASN maupun non-ASN.
Menurutnya, negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian terhadap masa depan tenaga pendidik.
“Pemerintah harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia. Kebijakan pengelolaan guru jangan sampai berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” ujarnya.
Ia menilai penyatuan status guru melalui sistem nasional berbasis CPNS akan membuat distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, dan kesejahteraan guru menjadi lebih terukur dan adil.
Pemerintah Akan Hapus Istilah Guru Honorer
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa penghapusan status guru honorer merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN.
Menurutnya, istilah tenaga honorer tidak lagi digunakan mulai 2027.
“Dalam Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nantinya tidak ada lagi,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah menerapkan skema guru PPPK paruh waktu bagi tenaga pendidik yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum dinyatakan lulus penuh.
Pemerintah juga memastikan seluruh guru tetap memiliki kesempatan memperoleh sertifikasi dan status kepegawaian yang lebih jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Rencana penghapusan status honorer tersebut mengacu pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mulai diterapkan secara efektif pada 2027. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini