Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Warga dan Polres Tapteng Ungkap Kasus Dugaan Cabul Terhadap Bocah 8 Tahun dan Pencurian

berkat partisipasi warga, satuan reserse kriminal (satreskrim) polres tapanuli tengah (tapteng) ungkap kasus dugaan cabul terhadap bocah 8 tahun dan pencurian di kecamatan badiri, tapteng, dengan mengamankan tersangka ws.
Tersangka WS saat diamankan polisi

Tapanuli Tengah, Sinata.id  – Berkat partisipasi warga, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) ungkap kasus dugaan cabul terhadap bocah 8 tahun dan pencurian di Kecamatan Badiri, Tapteng, dengan mengamankan tersangka WS.

Awal pengungkapan, sebut Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, Kamis (7/5/2026) sekira pukul 03.30 WIB, tersangka WS masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela.

Advertisement

Ketika itu, tersangka disebut berniat melakukan aksi pencurian. Hanya saja, saat berada di dalam rumah korban, tersangka melihat bocah 8 tahun tertidur di ruang tamu bersama saudara-saudaranya yang lain.

Menyaksikan itu, diduga muncul niat lain tersangka. “Tersangka mendekati korban dan menggunakan sebuah gunting untuk merusak pakaian korban. Saat korban terbangun dan hendak berteriak, tersangka membekap mulut korban serta melayangkan ancaman menggunakan benda tajam agar korban tidak bersuara,” ujar Iptu Dian Agustian, Jumat (8/5/26) siang.

Baca Juga  Karaoke di Simpang Tukka Beroperasi Hingga Dini Hari

Aksi itu terhenti setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak, tutur Dian. Teriakan itu membuat anggota keluarga korban terbangun. Lalu tersangka kabur dari jendela yang sebelumnya ia bobol.

Pascakejadian, warga yang merasa curiga berhasil mengamankan tersangka di salah satu warung sekitar pukul 10.30 WIB.

Setelah diinterogasi oleh warga dan pihak kepolisian, WS mengakui perbuatannya, termasuk serangkaian aksi pencurian pada sejumlah lokasi berbeda.

Beranjak dari sana, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, seperti, gunting besi bergagang hitam-hijau (digunakan saat beraksi) dan pakaian milik korban sebagai bukti materiil.

Pada perkara itu, WS telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tapanuli Tengah, setelah sebelumnya menerima laporan polisi nomor LP/B/162/V/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH tertanggal 07 Mei 2026.

Baca Juga  Dinas Kesehatan Sibolga Lakukan Pengukuran dan Publikasi Stunting

Kemudian, penyidik menjerat tersangka WD dengan Pasal 414 Ayat (2) subsidair Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(SN16)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini