Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menegaskan subsidi bahan bakar minyak jenis solar bagi nelayan kecil perlu tetap dipertahankan di tengah gejolak energi global yang mulai berdampak pada sektor perikanan.
Menurutnya, kenaikan harga solar non-subsidi telah dirasakan pelaku usaha perikanan tangkap skala menengah dan besar sejak akhir April 2026. Sementara itu, nelayan kecil juga menghadapi kendala dalam memperoleh pasokan solar meski harga subsidi masih stabil.
Riyono menyampaikan hal tersebut setelah melakukan dialog langsung dengan nelayan di Trenggalek, Jawa Timur. Ia mengatakan, stok solar subsidi di wilayah tersebut masih tersedia dan belum mengalami kenaikan harga. Namun, sebagian nelayan belum melaut akibat kondisi cuaca yang dipengaruhi terang bulan dan gelombang tinggi.
Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi solar subsidi untuk nelayan di bawah 30 gross ton (GT) pada 2026 mengalami penurunan sekitar 1,3 persen dibanding tahun sebelumnya.
Dikatakan Riyono, Kamis (7/5/2026), pada tahun 2025, alokasi tercatat sebesar 18,41 juta kiloliter dengan realisasi mencapai 18,88 juta kiloliter atau melampaui kuota yang tersedia. Sementara pada 2023, alokasi mencapai 17,40 juta kiloliter dengan realisasi sekitar 17,62 juta kiloliter.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini memberikan subsidi sebesar Rp1.000 per liter untuk solar nelayan, sehingga harga jual berada di kisaran Rp6.800 per liter. Tanpa subsidi, harga solar diperkirakan mencapai Rp7.800 per liter.
Politisi Fraksi PKS itu menilai kehadiran negara diperlukan untuk menjaga keberlangsungan aktivitas nelayan kecil, terutama di tengah ketidakpastian sektor energi. Menurutnya, perlindungan terhadap nelayan penting karena sektor tersebut menopang kebutuhan pangan sekaligus keberlangsungan ekonomi rumah tangga pesisir.
Dalam kunjungannya ke Pacitan dan Trenggalek, Riyono juga menerima sejumlah aspirasi dari nelayan dan pemangku kepentingan. Beberapa di antaranya terkait kemudahan akses solar subsidi, stabilitas harga ikan, serta dukungan pemerintah bagi perekonomian masyarakat pesisir. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini