Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan

eks wakil ketua pn depok ajukan praperadilan, kpk siap hadapi gugatan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (kompas)

Jakarta, Sinata.id – Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.

Permohonan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang diajukan pada Selasa (28/4/2026).

Advertisement

Gugatan ini berfokus pada sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penyitaan oleh penyidik KPK.

Berdasarkan data SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin (11/5/2026). Hingga kini, detail petitum permohonan belum dipublikasikan secara lengkap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Bambang Setyawan.

Baca Juga  Sumut Peringkat 1 Penyalahgunaan Narkoba se Indonesia

“Praperadilan merupakan hak setiap warga negara untuk menguji aspek formal dari proses penegakan hukum. Ini bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Budi juga mengingatkan bahwa dalam perkara yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Ketua PN Depok.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK telah sesuai dengan koridor hukum,” katanya.

KPK melalui Biro Hukum menyatakan siap menghadapi proses praperadilan secara terbuka dan profesional.

Baca Juga  Jelang Munas IV PERADI RBA, Tiga Calon Ketum Muncul, Voting April 2026

“Kami percaya praperadilan menjadi ruang pembuktian objektif bahwa setiap tindakan yang kami lakukan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di PN Depok. Mereka antara lain Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, Juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, muncul dugaan permintaan imbalan untuk mempercepat proses eksekusi lahan.

Baca Juga  KPK Usul Ketum Parpol Cuma 2 Periode, PDIP & NasDem Langsung Pasang Badan

KPK menduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp850 juta untuk memperlancar proses tersebut. Penyerahan uang itu terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Februari 2026.

Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, berkas perkara untuk pihak pemberi suap telah dilimpahkan ke PN Bandung untuk segera disidangkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat peradilan dan dugaan praktik suap dalam proses eksekusi putusan hukum. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini