Pematangsiantar, Sinata.id – Kafe yang terletak di sebelah Rumah Dinas Wali Kota Pematangsiantar, Jalan MH Sitorus diduga ilegal, seiring letaknya berada di daerah aliran sungai (DAS) Bah Bolon.
Keberadaan kafe yang sudah cukup lama tersebut, kerap luput dari penertiban atau penegakan Perda dari pihak Sat Pol PP Kota Pematangsiantar maupun Tim Terpadu Penertiban Bangunan bentukan Wali Kota Pematangsiantar.
Keadaan seperti itu memunculkan kesan kafe tersebut “kebal hukum”, bagi sejumlah warga di Kota Pematangsiantar.
Sejumlah informasi menyebut, kafe yang diduga ilegal tersebut dikelola seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini sedang mengikuti seleksi jabatan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama), berinisial SR.
Jabatan SR saat ini di lingkungan Pemko Pematangsiantar adalah sekretaris pada salah satu OPD yang membidangi urusan administrasi kependudukan.
Sementara, perlakuan berbeda terhadap kafe tersebut, memunculkan rasa diskriminasi bagi warga. “Kalau masyarakat biasa sudah lama ditertibkan. Tapi ini seperti kebal hukum. Satpol PP pun tidak terlihat bergerak,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (26/4/2026).
SR yang disebut-sebut merupakan pengelola kafe, saat dikonfirmasi via Whatsapp (WA) tidak memberi respon.
Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Muhammad Hamam Sholeh mengaku belum mengetahui pasti status izin usaha tersebut.
“Sepertinya belum ada izinnya, nanti kami cek lewat OSS,” ujar Sholeh yang merupakan satu alumni dengan SR dari STPDN. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini